Mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro Segera Diadili Terkait Kasus Pemulusan Perkara di PN Jakpus
GTOPNEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan bos Lippo Group Eddy
Sindoro ke tahap penuntutan. Dia adalah tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara
perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tahun 2016.
"Penyidikan untuk
tersangka ESI (Eddy Sindoro) telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan
berkas, barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin
(12/10/2018).
Ia mengatakan, Eddy
rencananya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dari berkas yang
diserahkan tercatat ada 38 saksi yang telah diperiksa penyidik KPK. Salah
satunya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan
Eddy Sindoro sebagai tersangka. Dia sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada
21 November 2016 dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.
Penyidik KPK sempat
mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Eddy Sindoro. Karena
berkali-kali dipanggil KPK selalu mangkir. Belakangan diketahui Eddy menghilang
ke luar negeri.
Eddy Sindoro ditersangkakan
dari pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat mantan Panitera Pengganti PN
Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto
Supeno.
Mereka
ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di areal parkir sebuah
hotel di Jakarta Pusat, April 2016. Penangkapan dilakukan setelah Doddy
menyerahkan uang suap kepada Edy Nasution. (syam/TN)
Mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro Segera Diadili Terkait Kasus Pemulusan Perkara di PN Jakpus
Reviewed by samsul huda
on
December 11, 2018
Rating:
Post a Comment