Jual Beli Perkara, Nama Eks Sekretaris MA Nurhadi Muncul di Dakwaan Eddy Sindoro
GTOPNEWS.COM
- Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sempat
menghubungi panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution yang
menerima suap dari Eddy Sindoro.
Hal itu terungkap daam pembacaan surat dakwaan Edy Sindoro di Pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Jaksa KPK mengatakan, berawal dari upaya Eddy Sindoro mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan pailit Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Across Asia Limited (AAL), Nurhadi menghubungi panitera itu. Meski batas waktu pengajuannya sudah lewat. Eddy Sindoro kemudian berupaya menyuap Edy Nasution agar memproses peninjauan kembali tersebut.
Untuk urusan pengajuan peninjauan kembali itu, Eddy Sindoro memerintahkan anak buahnya Wresti Kristian Hesti Susetyowati. Dan Wresti lalu menemui Edy Nasution.
Jaksa KPK mengatakan, berawal dari upaya Eddy Sindoro mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan pailit Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Across Asia Limited (AAL), Nurhadi menghubungi panitera itu. Meski batas waktu pengajuannya sudah lewat. Eddy Sindoro kemudian berupaya menyuap Edy Nasution agar memproses peninjauan kembali tersebut.
Untuk urusan pengajuan peninjauan kembali itu, Eddy Sindoro memerintahkan anak buahnya Wresti Kristian Hesti Susetyowati. Dan Wresti lalu menemui Edy Nasution.
"Wresti
meminta Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali PT AAL meskipun
waktu pendaftarannya sudah lewat," kata jaksa KPK dalam perkara jual beli perkara di PN Jakpus itu.
Untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali yang sudah kedaluwarsa itu, Edy Nasution meminta Rp 500 juta. Permintaan Edy Nasution disetujui Eddy Sindoro. |
Singkat
cerita, PT AAL mengajukan peninjauan kembali yang kemudian dilanjutkan PN
Jakarta Pusat dengan mengirimkannya ke MA. Saat itulah Nurhadi sempat
menghubungi Edy Nasution.
"Sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku Sekretaris MA yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke MA," ujar jaksa.
Setelah urusan beres, Wresti memberikan uang suap ke Edy Nasution melalui Doddy Aryanto Supeno. Namun sesaat setelah pemberian uang, KPK menangkap Edy Nasution dan Doddy.
Edy Nasution dan Doddy sudah diadili dan telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (syam/TN)
"Sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku Sekretaris MA yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke MA," ujar jaksa.
Setelah urusan beres, Wresti memberikan uang suap ke Edy Nasution melalui Doddy Aryanto Supeno. Namun sesaat setelah pemberian uang, KPK menangkap Edy Nasution dan Doddy.
Edy Nasution dan Doddy sudah diadili dan telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (syam/TN)
Jual Beli Perkara, Nama Eks Sekretaris MA Nurhadi Muncul di Dakwaan Eddy Sindoro
Reviewed by samsul huda
on
December 27, 2018
Rating:
Post a Comment