Pengembangan Penyidikan, KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Bakamla
GTOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam pengembangan penyidikannya menemukan tersangka
baru dalam kasus proyek pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Adalah
Direktur Manajer PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief yang
ditetapkan KPK tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan
penganggaran di Bakamla.
"ESY diduga secara
bersama-sama atau membantu, memberi, atau menjanjikan sesuatu kepada
penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat
sesuatu dalam jabatanya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung
KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Pemberian itu kata Febri, bertentangan
dengan kewajibanya terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam
APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. Menurut Febri, Erwin diduga menjadi perantara
dana suap dari Direktur PT. Merial Esa, Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun
Andriadi yang saat itu anggota Komisi I DPR RI.
Dalam kasus ini, Fayakhun
menerima suap setara Rp 12 miliar dari Fahmi. Suap itu bertujuan memuluskan
pembahasan penambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di DPR.
Fayakhun Andriadi divonis
pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.
Adapun Fahmi Darmawansyah
divonis 2,8 tahun dan pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Peranan
Erwin dalam kasus ini adalah menyediakan rekening bank sebagai tempat singgah
dana suap dari Fahmi untuk Fayakhun. Atas perbuatannya, Erwin dijerat dengan
pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pembernatasan
Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat
1 ke-1 atau pasal 56 KUHP. (syam/TN)
Pengembangan Penyidikan, KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Bakamla
Reviewed by samsul huda
on
December 27, 2018
Rating:
Post a Comment