Penggeledahan Tim Penyidik KPK di Kantor Pusat PJT II Jatiluhur Terkait Kasus Jasa Tirta
TOPNEWS.COM – Satgas Penindakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Perum
Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur, Purwakarta, Jabar, selama 14 Jam. Pada
hari yang sama, penggeledahan itu, juga berlangsung di Kantor Bupati Jepara,
Jateng. Namun penggeledahan di Kantor Ahmad Marzuqi hanya berlangsung 2 jam.
Jadi penggeledahan di
PJT II Jatiluhur berlangsung cukup lama. Hal itu diduga karena kasus di
Jatiluhur lebih rumit dibanding di Jepara.
Ketua KPK Agus
Rahardjo mengatakan, penggeledahan itu, diduga merupakan bagian dari penyidikan
kasus dugaan korupsi yang menyeret PJT II Jatiluhur.
"Untuk itulah KPK
datang menggeledah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta,
Rabu (5/12/2018).
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, maksud
penggeledahan itu, sudah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan.
Dengan demikian, sudah
ada pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Penggeledahan
oleh KPK hanya bisa dilakukan setelah proses penyidikan. Penyidikan di KPK
tentu sudah ada tersangkanya tapi siapa yang jadi tersangka belum bisa
disampaikan," kata Febri.
Diketahui, dalam
penggeledahan yang berlangsung sejak Selasa (4/12/2018) siang hingga Rabu
(5/12/2018) siang tadi, Tim KPK membawa sejumlah berkas dan dokumen
dari ruangan kantor PJT II.
Seperti halnya di
Kantor Bupati Jepara, penggeledahan di Jatiluhur II petugas KPK tidak
melakukan penyegelan, baik ruangan direktur maupun dirut. (syam/TN)
Penggeledahan Tim Penyidik KPK di Kantor Pusat PJT II Jatiluhur Terkait Kasus Jasa Tirta
Reviewed by samsul huda
on
December 05, 2018
Rating:
Post a Comment