Pejabat Terima Gratifikasi Tak Lapor ke KPK, Terancam Hukuman Seumur Hidup
TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun penyelanggara negara melaporkan setiap menerima gratifikasi ke KPK. Sebab,
kalau tidak melaporkan, ancaman hukumannya cukup bnerat.
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, ketentuan gratifikasi memiliki dua dimensi,
yaitu pencegahan dan penindakan.
"Untuk aspek
pencegahan, maka pegawai negeri atau penyelenggara negara diberikan waktu 30
hari kerja untuk melaporkan penerimaan gratifikasinya ke KPK," kata Febri di Gedung KPK,
Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).
Ia mengatakan, jika
tidak melaporkan, maka ada resiko pidana cukup berat sebagaimana diatur di
Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001.
"Ancaman hukumannya
seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya. Febri memberi
contoh sejumlah pejabat yang telah diproses menggunakan Pasal 12B tersebut.
"Terbaru yang
didakwa adalah anggota DPR Eni Maulani Saragih, Gubernur Aceh Irwandi
Yusuf, dan salah satu yang telah diputus pengadilan adalah Bupati Kutai
Kertanegara Rita Widyasari," ujar Febri. Ditambahkan, barang-barang hasil gratifikasi yang disita KPK diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk dilelangkan. (syam/TN)
Pejabat Terima Gratifikasi Tak Lapor ke KPK, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Reviewed by samsul huda
on
December 02, 2018
Rating:

Post a Comment