Penyelwengan Dana Hibah KONI Diduga Persekongkolan Pejabat Kemenpora
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menduga ada persekongkolan antara
pejabat Kemenpora dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) menyalahgunakan dana hibah
untuk kepentingan pribadi.
Ia mengatakan, modus praktik penyelewengan
ini dilakukan dengan cara mengajukan prosal dari pengurus KONI kepada
Kemenpora. Adapun alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI mencapai Rp 17,9
miliar.
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana
hibah itu, akal akalan dan tidak didasari dengan kondisi yang sebenarnya,"
kata Saut di Gedung KPK, Rabu (19/12/2018) malam.
Sebelum proposal diajukan kata Saut, diduga
telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee
sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yakni sejumlah Rp 3,4
miliar..
Terkait kasus ini, KPK mengaku prihatin atas
akal bulus dari para pejabat di lingkungan Kemepora dan KONI. Seharusnya, lanjut
Saut, para pejabat tersebut bisa melakukan pembinaan terhadap para atlet untuk
mendapatkan prestasi sehingga bisa mengharumkan nama Indonesia di dunia
internasional.
"Para pejabat yang memiliki peran
strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi
mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk
mengambil keuntungan dari dana operasioanal KONI," ujar Saut.
Dalam kasus penyelewengan dana hibah ini,
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris
KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV
Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo
dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Kasus ini terungkap setelah tim penindakan
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi
di Jakarta pada Selasa (19/12/2018) kemarin. Lima dari 12 orang yang diamankan
kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (syam/TN)
Penyelwengan Dana Hibah KONI Diduga Persekongkolan Pejabat Kemenpora
Reviewed by samsul huda
on
December 20, 2018
Rating:
Post a Comment