Perkara Bupati Purbalingga, Jaksa KPK Ancam Panggil Paksa Wakil Ketua DPR Utut - GROBOGAN TOP NEWS

Perkara Bupati Purbalingga, Jaksa KPK Ancam Panggil Paksa Wakil Ketua DPR Utut


GTOPNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Nonaktif  Purbalingga Tasdi. Ancaman itu diwujudkan bila yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan.
Demikian disampaikan JPU Roy Riyadi usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/12/2018).
Politikus PDIP itu, untuk kedua kalinya tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang Tasdi. Dalam sidang tersebut, jaksa menyampaikan surat izin ketidakhadiran Utut yang masih menjalankan tugas dinas ke Myanmar.
"Saksi yang akan kami hadirkan tidak bisa hadir, kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan," kata JPU Roy.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono. Roy mengatakan, bila sampai tiga kali panggilan Utut tidak memenuhi panggilan, maka jaksa akan langsung memanggil paksa legislator tersebut.
Kesaksian Utut sangat dibutuhkan karena yang bersangkutan memberikan uang langsung kepada terdakwa. Dalam dakwaan Utut disebut Jaksa PU memberikan Rp150 juta kepada Tasdi.
Menurut Roy, kesaksian Utut tidak bisa jika hanya dibacakan berdasarkan berita acara pemeriksaannya.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa juga belum bisa menghadirkan saksi meringankan. Dua saksi meringankan serta seorang ahli rencananya akan dihadirkan oleh terdakwa.
Majelis hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi. (syam/TN)

Perkara Bupati Purbalingga, Jaksa KPK Ancam Panggil Paksa Wakil Ketua DPR Utut Perkara Bupati Purbalingga, Jaksa KPK Ancam Panggil Paksa Wakil Ketua DPR Utut Reviewed by samsul huda on December 05, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD