Perkara Bupati Purbalingga, Jaksa KPK Ancam Panggil Paksa Wakil Ketua DPR Utut
GTOPNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengancam akan menjemput paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto untuk
menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Nonaktif
Purbalingga Tasdi. Ancaman itu diwujudkan bila yang bersangkutan tidak hadir
dalam persidangan.
Demikian disampaikan JPU Roy Riyadi usai
sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/12/2018).
Politikus PDIP itu, untuk kedua kalinya
tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang Tasdi. Dalam sidang
tersebut, jaksa menyampaikan surat izin ketidakhadiran Utut yang masih
menjalankan tugas dinas ke Myanmar.
"Saksi yang akan kami hadirkan tidak
bisa hadir, kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi pada sidang
pekan depan," kata JPU Roy.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Antonius
Widijantono. Roy mengatakan, bila sampai tiga kali panggilan Utut tidak
memenuhi panggilan, maka jaksa akan langsung memanggil paksa legislator
tersebut.
Kesaksian Utut sangat dibutuhkan karena yang
bersangkutan memberikan uang langsung kepada terdakwa. Dalam dakwaan Utut disebut
Jaksa PU memberikan Rp150 juta kepada Tasdi.
Menurut Roy, kesaksian Utut tidak bisa jika
hanya dibacakan berdasarkan berita acara pemeriksaannya.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum
terdakwa juga belum bisa menghadirkan saksi meringankan. Dua saksi meringankan
serta seorang ahli rencananya akan dihadirkan oleh terdakwa.
Majelis hakim selanjutnya menunda sidang
hingga pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi. (syam/TN)
Perkara Bupati Purbalingga, Jaksa KPK Ancam Panggil Paksa Wakil Ketua DPR Utut
Reviewed by samsul huda
on
December 05, 2018
Rating:
Post a Comment