Sepanjang 2018, MA Jatuhkan Sanksi Indisipliner 101 Hakim dan 60 Panitera
GTOPNEWS.COM - Sepanjang
2018, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi indisipliner kepada 163 orang hakim
dan 60 orang panitera. Ketua Mahkamah
Agung Hatta Ali mengatakan, mereka dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran
kerja.
"Dari 163 orang hakim itu, sebanyak
43 orang di antaranya dijatuhi sanksi berat, kemudian 35 orang dijatuhi sanksi
sedang, dan 85 orang diberikan sanksi ringan," kata Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers refleksi akhir tahun 2018 kinerja mahkamah agung di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Ia mengatakan, sanksi itu dijatuhkan berdasar
jenis jabatan terdiri dari 101 orang berasal dari unsur hakim dan dua orang
dari unsur hakim ad hoc. Sisanya 60 orang terdiri dari unsur kepaniteraan, kesekretariatan
dan staf.
Adapun jumlah pengaduan tentang
buruknya kinerja hakim dan panitera di lembaga peradilan sepanjang tahun 2018
dilaporkan sebanyak 2.908 pengaduan. Seluruh pengaduan itu, kata Hatta Ali telah
ditindaklanjuti Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Dari jumlah pengaduan itu, dilaporkan sebanyak 1.134 pengaduan telah
selesai diproses. Dan 1.675 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Hatta Ali mengatakan, MA saat ini
memiliki 30.999 personel yang tersebar di 910 satuan kerja (Satker) di seluruh
Indonesia, tentunya menjadi tantangan bagi MA dalam melakukan pengawasan dan
pembinaan secara berjenjang. (syam/TN)
Sepanjang 2018, MA Jatuhkan Sanksi Indisipliner 101 Hakim dan 60 Panitera
Reviewed by samsul huda
on
December 27, 2018
Rating:
Post a Comment