Suap Untuk Atur Jalannya Lelang Proyek SPAM di Lingkungan Ditjen Cipta Karya
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua
KPK Saut Situmorang mengatakan, suap yang diterima pejabat Satuan Kerja
(Satker) Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) di lingkungan Direktirat Jenderal
(Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) semata
untuk mengatur jalannya lelang proyek – proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran
2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. "Dua
proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana tsunami Donggala,
Palu, Sigi Sulawesi Tengah," kata Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin.
Ia mengatakan, dari hasil
penelusuran KPK, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diduga menerima Rp 350
juta dan 5.000 dollar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Kemudian Rp 500 juta
untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah
menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dollar Singapura untuk pembangunan SPAM
Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi
dan Donggala. Donny Sofyan Arifin Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
‘’Dari situ jelas, Satker
Ditjen Cipta Karya main bagi-bagi proyek secara illegal,’’ ujar Saut. Menurutnya,
lelang diatur sedemikan rupa untuk dimenangkan PT WKE dan PT TSP yang dimiliki
oleh orang yang sama.
"PT WKW diatur untuk mengerjakan proyek
bernilai di atas Rp 50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai
di bawah Rp 50 miliar," jelasnya.
Kemudian pada Tahun
Anggaran 2017-2018, kedua perusahaan tersebut memenangkan 12 paket proyek
dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah pembangun SPAM Kota
Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.
Saut mengatakan, PT WKE
dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee
tersebut kemudian dibagi tujuh persen untuk Kepala Satuan Kerja dan tiga persen
untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
Praktiknya dua perusahaan
ini dimintai memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat
pencairan dana dan penyelesaian proyek.
Adapun total barang bukti
yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan kasus tersebut sejumlah Rp 3,37
miliar, 23.100 dollar Singapura dan 3.200 dollar AS. (syam/TN)
Suap Untuk Atur Jalannya Lelang Proyek SPAM di Lingkungan Ditjen Cipta Karya
Reviewed by samsul huda
on
December 31, 2018
Rating:

Post a Comment