Suap Hakim, KPK Panggil Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Hakim, KPK Panggil Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang





GTOPNEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadian Negeri (PN) Semarang Lasito. Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap hakim di PN Semarang.
"Panggilan ini sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).
Ahmad Marzuqi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Lasito. Sementara Lasito bakal menjadi saksi untuk Ahmad Marzuqi. Sementara itu, keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap perkara praperadilan di PN Semarang.
Perkara yang menjerat Ahmad Marzuki dan Lasito ini berawal ketika Ahmad Marzuki dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan 2017. Ahmad Marzuki ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.

Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Ahmad Marzuki mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Dia mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.
"Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Basaria menyebut total pemberian suap dari Ahmad Marzuqi ke Lasito sebesar Rp 700 juta. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama dalam bentuk rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD). (syam/TN)




Suap Hakim, KPK Panggil Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Suap Hakim, KPK Panggil Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Reviewed by samsul huda on December 13, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD