Suap Hakim, KPK Panggil Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang
GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memanggil Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadian
Negeri (PN) Semarang Lasito. Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan
suap hakim di PN Semarang.
"Panggilan ini sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018). Ahmad Marzuqi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Lasito. Sementara Lasito bakal menjadi saksi untuk Ahmad Marzuqi. Sementara itu, keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap perkara praperadilan di PN Semarang. Perkara yang menjerat Ahmad Marzuki dan Lasito ini berawal ketika Ahmad Marzuki dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan 2017. Ahmad Marzuki ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. |
Tak terima dengan
penetapan tersangka itu, Ahmad Marzuki mengajukan gugatan praperadilan ke
Pengadilan Negeri Semarang. Dia mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera
muda.
"Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Basaria menyebut total pemberian suap dari Ahmad Marzuqi ke Lasito sebesar Rp 700 juta. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama dalam bentuk rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD). (syam/TN)
"Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Basaria menyebut total pemberian suap dari Ahmad Marzuqi ke Lasito sebesar Rp 700 juta. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama dalam bentuk rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD). (syam/TN)
Suap Hakim, KPK Panggil Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang
Reviewed by samsul huda
on
December 13, 2018
Rating:
Post a Comment