Suap Hakim, KPK Periksa Humas PN Jaksel
GTOPNEWS.COM - Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan Achmad Guntur. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan
perkara perdata yang menjerat hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) Iswahyu Widodo.
"Dia akan
dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka IW (Iswahyu Widodo)," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Selasa (11/12/2018).
Guntur tiba di Gedung
KPK Kuningan Jakarta Selatan pukul 09.50 WIB. Dikerubuti awak media dia enggan
berkomentar.
Selain Guntur,
penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk kepentingan penyidikan
kasus ini. Mereka antara lain, Panitera Pengganti PN Jaksel Matius, staff
Keuangan PN Jaksel Yulhendra serta tiga pihak swasta bernama Isrullah Achmad,
Resa Indrawan Samir dan Thomas Azali.
Kelima saksi itu juga
diperiksa sebagai saksi tersangka hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu
Widodo.
Sebelumnya, KPK menetapkan
dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan
suap terkait penanganan perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN
Jaksel.
Dalam kasus ini, KPK juga
menetapkan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, seorang
advokat Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga selaku pihak swasta sebagai
tersangka.
Kasus
itu menyangkut perkara perdata pembatalan perjanjian akusisi PT CLM oleh PT
APMR di Pengadllan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018. Perkara tersebut
didaftarkan 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah
Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas
Azali.
Iswahyu
Widodo dan Irwan diduga menerima suap dari Arif Fitrawan dan Martin P.
Silitonga melalui perantara panitera PN Jaktim Muhammad Ramadhan. Besarnya suap
Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau sekitar Rp 500 juta. Namun, dua hakim itu baru
menerima Rp 150 juta.
KPK
menduga Rp 150 juta diberikan kepada majelis hakim untuk mempengaruhi putusan
sela agar tak diputus NO. Iswahyu adalah ketua majelis hakim perkara perdata
ini. Sementara, Rp 500 juta untuk mempengaruhi putusan yang akan diketok palu Kamis
29 November 2018. (syam/TN)
Suap Hakim, KPK Periksa Humas PN Jaksel
Reviewed by samsul huda
on
December 12, 2018
Rating:

Post a Comment