Sepanjang 2018, KPK Setor ke Kas Negara Rp 8,5 Miliar dari Hasil Laporan Gratifikasi
GTOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2018 menerima 1.990
laporan gratifikasi dari BUMN, pejabat dan penyelenggara negara. Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari total laporan itu, hanya 930
laporan yang termasuk gratifikasi dan kemudian ditetapkan menjadi milik negara.
"KPK sudah tetapkan 930 laporan itu dinyatakan milik negara, dan 3
ditetapkan milik penerima, kemudian 290 laporan masih dalam proses
penelaahan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Demikian dikatakan Alexander dalam konferensi pers mengenai capaian dan kinerja KPK tahun 2018. Ia mengatakan, persoalan tentang gratifikasi ini sebagai wujud pencapaian KPK di bidang pencegahan.
Demikian dikatakan Alexander dalam konferensi pers mengenai capaian dan kinerja KPK tahun 2018. Ia mengatakan, persoalan tentang gratifikasi ini sebagai wujud pencapaian KPK di bidang pencegahan.
"Dari laporan
gratifikasi itu, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara
adalah senilai Rp 8,5 miliar, termasuk di dalamnya uang lebih dari Rp 6,2
miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dan berbentuk
barang senilai Rp 2,3 miliar," ujar Alexander.
|
KPK mencatat BUMN/BUMD
menjadi yang paling banyak melaporkan gratifikasi dengan 597 laporan. Disusul kemudian
kementerian dengan 578 laporan dan pemerintah daerah dengan 380 laporan.
Selain soal gratifikasi, KPK mengatakan ada 192 ribu laporan harta kekayaan yang diterima selama 2018. Angka itu terdiri atas wajib lapor di berbagai instansi.
Alexander mengatakan, sampai dengan akhir 2018 ini, KPK telah menerima sebanyak 192.992 LHKPN, terdiri atas 65,58 persen dari 238.482 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 24,62 persen dari 18.224 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 47,75 persen dari 22.522 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 84,02 persen dari 25.418 wajib lapor BUMN/BUMD. (syam/TN)
Selain soal gratifikasi, KPK mengatakan ada 192 ribu laporan harta kekayaan yang diterima selama 2018. Angka itu terdiri atas wajib lapor di berbagai instansi.
Alexander mengatakan, sampai dengan akhir 2018 ini, KPK telah menerima sebanyak 192.992 LHKPN, terdiri atas 65,58 persen dari 238.482 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 24,62 persen dari 18.224 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 47,75 persen dari 22.522 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 84,02 persen dari 25.418 wajib lapor BUMN/BUMD. (syam/TN)
Sepanjang 2018, KPK Setor ke Kas Negara Rp 8,5 Miliar dari Hasil Laporan Gratifikasi
Reviewed by samsul huda
on
December 25, 2018
Rating:
Post a Comment