Tas Mewah untuk Hadiah Ulang Tahun Dirjen Pas Sri Puguh Sudah Dikembalikan ke KPK
GTOPNEWS.COM – Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, bahwa tas mewah
yang diberikan terpidana korupsi untuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan
(Dirjen Pas) Sri Puguh Budi Utami sudah dikembalikan. Namun pihaknya tidak
menyebut siapa yang mengembalikannya.
"Tas itu, sudah dikembalikan ke KPK selama proses penanganan perkara," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018). |
Kini tas itu
dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat mantan Kalapas Sukamiskin
Wahid Husen. Febri mengatakan, pembuktian mengenai tas tersebut akan
dilakukan dalam proses persidangan Wahid.
"Nanti akan dipelajari lebih lanjut dari fakta persidangan, apakah tasnya hanya sampai ke pihak tertentu atau hanya sampai ke tangan yang dituju, nanti akan dibuktikan di persidangan," ujar Febri. Perihal tas itu muncul dari dakwaan KPK untuk Wahid yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu, 5 Desember 2018. Jaksa menyebut tas jenis clutch bag merek Louis Vuitton itu diberikan dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah, kepada ajudan Wahid bernama Hendry Saputra. |
Tas Mewah untuk Hadiah Ulang Tahun Dirjen Pas Sri Puguh Sudah Dikembalikan ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
December 08, 2018
Rating:
Post a Comment