Suap Proyek Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Mantan Kadinas PUPR Bekasi
GTOPNEWS.COM –
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan
Kepala Dinas (Kadinas) Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten
Bekasi, Jabar, Jamaludin. Juru Bicara
KPK Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan tersangka itu, diperpanjang
selama 30 hari ke depan.
"Hari ini
dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 14 Desember
2018 - 12 Januari 2018 untuk tersangka J (Jamaludin)," kata Febri di
kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).
Jamaludin merupakan
tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Selain Jamaludin, KPK
menetapkan 8 orang tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Bupati Bekasi
nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi
Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
|
Tersangka lainnya yakni Kepala Bidang Tata
Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo
Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra
Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka diduga menerima uang Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta Cikarang, Bekasi, Jabar. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
Febri mengatakan, KPK tengah menelusuri dugaan aliran dana untuk revisi peraturan daerah (Perda) dalam proyek Meikarta. Menurutnya, ada indikasi permintaan untuk mengubah perda demi proyek properti tersebut.
"Dalam proses penyidikan ini, kami sedang menggali adanya indikasi permintaan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang Bekasi agar mempermudah perizinan proyek Meikarta," ujar Febri. (syam/TN)
Para tersangka diduga menerima uang Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta Cikarang, Bekasi, Jabar. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
Febri mengatakan, KPK tengah menelusuri dugaan aliran dana untuk revisi peraturan daerah (Perda) dalam proyek Meikarta. Menurutnya, ada indikasi permintaan untuk mengubah perda demi proyek properti tersebut.
"Dalam proses penyidikan ini, kami sedang menggali adanya indikasi permintaan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang Bekasi agar mempermudah perizinan proyek Meikarta," ujar Febri. (syam/TN)
Suap Proyek Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Mantan Kadinas PUPR Bekasi
Reviewed by samsul huda
on
December 12, 2018
Rating:

Post a Comment