Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Justice Collaborator ke KPK
TOPNEWS.COM – Terpidana
Bank Century Budi Mulya mengajukan justice
collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Deputi
Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan
Devisa itu, mengajukan JC melalui Anne Mulya dan Nadia Mulya, istri dan
anak terpidana. Budi Mulya divonis Mahkamah Agung 15 tahun penjara.
"Semoga
dengan kesediaan bapak saya (Budi Mulya) membantu menuntaskan kasus ini, bisa
membuat kasus Century menjadi terang benderang," kata Nadia Mulya di
Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).
Selain
mengantarkan surat pengajuan JC, Nadia dan Anne juga turut menyerahkan dokumen
terkait Bank Century. Namun Nadia dan Anne sama-sama menolak memberitahu siapa
pihak yang dilaporkan.
"Semoga
ini menjadi bukti bahwa bapak saya bersedia membantu sampai kasus ini
benar-benar bisa diselesaikan," ujar Nadia.
Wakil
Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya akan mempelajari
permohonan JC Budi Mulya. Termasuk mempelajari dokumen yang diserahkan
Nadia dan Anne ke KPK.
"Jadi
kalau beliau mengajukan permohonan untuk dijadikan justice collaborator,
biro hukum kami di KPK akan melihat," kata Syarif di Hotel Bidakara,
Jakarta.
Ia
mengatakan, salah satu yang menghambat berjalannya proses hukum Bank Century
lantaran sebagai terduga pelaku tak berada di tanah air. Pihaknya kesulitan
untuk memeriksa mereka yang diduga terlibat merugikan negara hingga Rp 8
triliun.
"Terus
terang kendalanya itu sebagian pelakunya ada di luar negeri," ujar Syarif.
Sebelumnya penyidik
KPK mulai melakukan penyelidikan baru dalam kasus Century mulai Juni 2018.
Hingga kini sudah 24 saksi diperiksa. Mereka di antaranya, mantan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
KPK
juga telah menggali keterangan dari mantan Wakil Presiden yang juga mantan
Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Hartadi
Agus Sarwono. (syam/TN)
Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Justice Collaborator ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
December 05, 2018
Rating:
Post a Comment