Wakil Ketua KPK Alex: Mahar Politik Per Orang Rp 50 Juta Hingga Rp 500 Juta
GTOPNEWS.COM - Hasil
survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Benturan Kepentingan
Pendanaan Pilkada 2018, sebanyak 20 responden mengaku telah memberikan mahar
kepada partai politik. Karena itu, menurut KPK, pembangunan sistem pencegahan korupsi
di sektor swasta dan partai politik menjadi sangat penting dan menjadi perhatian
komisi anti rasuah.
Wakil Ketua KPK,
Alexander Marwata mengatakan, kesepakatan atau mahar itu, memiliki nilai
yang berbeda-beda antara satu partai dengan partai lainnya.
"Tetapi responden
umumnya menyatakan, bahwa besaran mahar yang dibayarkan berkisar antara Rp 50
juta sampai Rp 500 juta per kursi. Besaran mahar itu merupakan kesepakatan
antara partai dan pasangan calon kepala daerah," kata Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata di Jakarta, Minggu (23/12/2018)
Mahalnya mahar ini
tidak sebanding dengan kemampuan finansial yang dimiliki calon kepala daerah.
"Para calon
kepala daerah mencari bantuan biaya dari donatur. Umumnya profil penyumbang
didominasi oleh para pengusaha," ujarnya.
Itu sebabnya kata
Alex, pembangunan sistem pencegahan korupsi di sektor swasta dan partai politik
menjadi perhatian KPK pada tahun 2019. Untuk sektor partai politik, KPK bersama
LIPI, akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan partai politik telah menyusun
Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). (syam/TN)
Wakil Ketua KPK Alex: Mahar Politik Per Orang Rp 50 Juta Hingga Rp 500 Juta
Reviewed by samsul huda
on
December 24, 2018
Rating:
Post a Comment