Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara
GTOPNEWS.COM
- Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis majelis hakim 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3
bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Yanto
ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan, bahwa
majelis hakim menyatakan Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan
menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi.
‘’Terdakwa Zumi menerima
gratifikasi senilai Rp 37,4 miliar, US$ 173 ribu dan Sing$ 100 ribu sejak
Februari 2016 hingga November 2017. Selain itu, terdakwa juga menerima 1 unit
mobil Toyota Alphard,’’ kata Majelis Hakim Yanto di Pengadilan TipikorJakarta,
Kamis (5/12/2018).
Hakim menyatakan Zumi
menerima hadiah itu melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah,
Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Jambi.
Selain itu, hakim
menyatakan Zumi terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar. Suap tersebut
diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018.
Hukuman ini lebih ringan
dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6
bulan kurungan.
Zumi menyatakan menerima putusan itu dan tak mengajukan
banding. "Saya menerima dan menghormati keputusan hakim," kata Zumi.
Usai sidang, Zumi berharap
jaksa Komisi KPK juga menerima keputusan tersebut. Dia ingin vonisnya segera
memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht. Atas vonis 6 tahun penjara untuk
Zumi, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (syam/TN)
Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara
Reviewed by samsul huda
on
December 07, 2018
Rating:
Post a Comment