Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara





GTOPNEWS.COM - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis majelis hakim 6  tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Yanto ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan, bahwa majelis hakim menyatakan Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dan menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi.
‘’Terdakwa Zumi menerima gratifikasi senilai Rp 37,4 miliar, US$ 173 ribu dan Sing$ 100 ribu sejak Februari 2016 hingga November 2017. Selain itu, terdakwa juga menerima 1 unit mobil Toyota Alphard,’’ kata Majelis Hakim Yanto di Pengadilan TipikorJakarta, Kamis (5/12/2018).
Hakim menyatakan Zumi menerima hadiah itu melalui tiga orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi.
Selain itu, hakim menyatakan Zumi terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017 dan persetujuan APBD 2018.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Zumi menyatakan menerima putusan itu dan tak mengajukan banding. "Saya menerima dan menghormati keputusan hakim," kata Zumi.
Usai sidang, Zumi berharap jaksa Komisi KPK juga menerima keputusan tersebut. Dia ingin vonisnya segera memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht. Atas vonis 6 tahun penjara untuk Zumi, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (syam/TN)

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on December 07, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD