12 Tersangka Suap DPRD Kota Malang Naik Kereta Dalam Keadaan Tangan Terborgol
GTOPNEWS.COM - Dua
belas orang anggota DPRD Kota Malang, tersangka suap APBD daerah itu, dibawa ke
Surabaya dengan kereta api tadi malam. Selama dalam perjalanan, para tersangka tersebut
dalam keadaan tangan terborgol.
"Para tersangka
itu, telah dibawa ke Surabaya menggunakan kereta, kemudian dititipkan sementara
di Rutan Medaeng dan Cabang Kelas I Rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
Mereka adalah Diana Yanti, Sugianto, Afdha Fuazal, Hadi Susanto, Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, Een Ambarsari, dan Sony Yudiarto.
Kedua belas orang ini menyusul 10 orang yang berkasnya telah dilimpahkan ke penuntutan lebih dulu.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diproses KPK. Total ada 41 dari 45 anggota Kota DPRD Malang yang menjadi tersangka karena menerima suap dari eks Wali Kota Malang Moch Anton.
Mereka diduga menerima uang suap Rp 12,5-50 juta per orang. Uang itu diduga terkait pengesahan APBD-P Kota Malang 2015.
Kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas dakwaan 12 eks anggota DPRD Kota Malang, tersangka dugaan suap APBD Perubahan 2015 ke PN Tipikor Surabaya. Mereka dipindahkan ke Surabaya untuk menjalani persidangan.
"Hari ini (8/1), JPU KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Kota Malang ke PN Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya," ujar Febri. (syam/TN)
Mereka adalah Diana Yanti, Sugianto, Afdha Fuazal, Hadi Susanto, Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, Een Ambarsari, dan Sony Yudiarto.
Kedua belas orang ini menyusul 10 orang yang berkasnya telah dilimpahkan ke penuntutan lebih dulu.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diproses KPK. Total ada 41 dari 45 anggota Kota DPRD Malang yang menjadi tersangka karena menerima suap dari eks Wali Kota Malang Moch Anton.
Mereka diduga menerima uang suap Rp 12,5-50 juta per orang. Uang itu diduga terkait pengesahan APBD-P Kota Malang 2015.
Kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas dakwaan 12 eks anggota DPRD Kota Malang, tersangka dugaan suap APBD Perubahan 2015 ke PN Tipikor Surabaya. Mereka dipindahkan ke Surabaya untuk menjalani persidangan.
"Hari ini (8/1), JPU KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Kota Malang ke PN Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya," ujar Febri. (syam/TN)
12 Tersangka Suap DPRD Kota Malang Naik Kereta Dalam Keadaan Tangan Terborgol
Reviewed by samsul huda
on
January 08, 2019
Rating:
Post a Comment