Aher Kembali Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Suap Proyek Pembangunan Meikarta
GTOPNEWS.COM - Mantan Gubernur
Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/1/2019). Tidak diketahui mengapa Aher
mangkir dari panggilan KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sampai
sore kemarin Aher belum memberikan alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan
kali ini.
Aher rencananya diperiksa
sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di
Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia dijadwalkan diperiksa untuk
tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
"Hingga sore ini,
penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadiran saksi," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Sebelumnya, ia juga tak
memenuhi pemeriksaan di KPK pada Kamis (20/12/2018). Febri mengatakan, KPK sudah
mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sesuai alamat domisili Aher. KPK, kata
dia, akan memanggil kembali Heryawan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun Febri
belum bisa memastikan kapan Aher akan dipanggil kembali.
Febri sebelumnya
mengungkapkan, KPK perlu memanggil Aher untuk mengetahui lebih jauh beberapa
hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta.
"Kami merasa perlu
memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang
bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses
atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut," katanya.
Dalam surat dakwaan mantan
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan, pada 23 November
2017, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor:
648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan
Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Heryawan mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk
pembangunan komersial area proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala
Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Keputusan
Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor:
503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP
Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Dalam kasus Meikarta, KPK
menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy
Sindoro sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas
PUPR Bekasi Neneng Rahmi dan tiga kepala dinas di daerah itu, sebagai
tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi
Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor dan Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi
Tisnawati. KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group Fitri Djaja Purnama
dan Taryadi sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus ini.
Neneng bersama pejabat bawahannya
diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di
Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan pejabat pengembang properti Lippo
Group. (syam/TN)
Aher Kembali Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Suap Proyek Pembangunan Meikarta
Reviewed by samsul huda
on
January 07, 2019
Rating:
Post a Comment