Anggota DPRD Bekasi Kembali Kembalikan Uang Plesiran ke Thailand Pada Penyidik KPK
GTOPNEWS.COM – Lagi, penyidik KPK menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota
DPRD Bekasi Rp 180 juta. Uang itu dikembalikan KPK terkait kasus dugaan suap
proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jabar.
"Sampai hari ini, jumlah keseluruhan dari nilai pengembalian itu, sebesar Rp 180 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019). Dari jumlah itu, sebanyak Rp 70 juta berasal dari salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Menurut Febri, terkait proyek Meikarta itu, diduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi yang menerima fasilitas wisata ke luar negeri, yaitu ke Thailand. |
"Kami menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain
yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait
perizinan proyek pembangunan Meikarta Cikarang," ujarnya.
Dia menyatakan pengembalian itu bakal dinilai sebagai sikap kooperatif. Itu sebabnya Febri meminta para anggota DPRD yang lain, terutama yang menerima pembiayaan wisata ke luar negeri segera mengembalikannya ke KPK. |
KPK sebelumnya menemukan indikasi pembiayaan ke luar negeri
bagi sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi beserta keluarga. Identitas para
penerima sudah dikantongi KPK.
Hingga saat ini ada sembilan orang yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Dari kesembilan orang itu, ada empat yang telah menjadi terdakwa di persidangan, yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. |
Dalam dakwaan keempat
orang itu, disebut juga soal DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangkaian
perizinan proyek Meikarta. Penyebutan pertama yakni soal adanya penyerahan
uang dari karyawan Lippo Cikarang kepada Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin
untuk penandatanganan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
"Pada April 2017, setelah penyerahan uang yang pertama, Edi Dwi Soesianto bersama-sama Satriadi kembali menyerahkan uang kepada Jamaludin sejumlah Rp 1 miliar di parkiran RM Sederhana, pertokoan Delta Mas Cikarang, untuk proses penandatangan persetujuan oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Jamaludin kemudian memberikan uang Rp 100 juta kepada Satriadi dan uang Rp 400 juta kepada Neneng Rahmi, yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Bupati Neneng Hasanah Yasin di rumah pribadinya. (syam/TN)
"Pada April 2017, setelah penyerahan uang yang pertama, Edi Dwi Soesianto bersama-sama Satriadi kembali menyerahkan uang kepada Jamaludin sejumlah Rp 1 miliar di parkiran RM Sederhana, pertokoan Delta Mas Cikarang, untuk proses penandatangan persetujuan oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Jamaludin kemudian memberikan uang Rp 100 juta kepada Satriadi dan uang Rp 400 juta kepada Neneng Rahmi, yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Bupati Neneng Hasanah Yasin di rumah pribadinya. (syam/TN)
Anggota DPRD Bekasi Kembali Kembalikan Uang Plesiran ke Thailand Pada Penyidik KPK
Reviewed by samsul huda
on
January 16, 2019
Rating:
Post a Comment