Anggota DPRD Bekasi Kembalikan Uang Plesiran ke Thailand ke Penyidik KPK
GTOPNEWS.COM – Lagi, sejumlah anggota DPRD
Kabupaten Bekasi mengembalikan uang suap kasus perizinan proyek Meikarta
Cikarang ke penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota
Dewan yang mengembalikan itu, adalah mereka yang plesiran ke Thailand bersama
eksekutif dengan uang hasil suap perizinan proyek Meikarta tersebut.
"Pengembalian
uang dengan jumlah variatif antara Rp 9 juta - Rp 11 juta. Jadi jika berangkat
sekeluarga, tinggal dikalikan perorang dari jumlah itu," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(21/1/2019).
Selain menerima
pengembalian uang dari pelesiran ke Thailand, KPK juga sudah menerima
pengembalian Rp 180 juta dari dua orang unsur DPRD Kabupaten Bekasi yang
menerima suap perizinan dari proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jabar.
Febri mengingatkan
para saksi, khususnya anggota DPRD Kabupaten Bekasi agar bersikap koperatif dan
jujur. Menurutnya, ada resiko hukum yang cukup berat jika saksi memberikan
keterangan palsu.
"Ancaman
pidananya cukup tinggi, yaitu memberikan keterangan palsu 3 - 12 tahun diatur
pada Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Dalam kasus ini,
KPK baru saja memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Saefullah dan empat orang
lainnya, yakni Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko, Mirza Swandaru
Riyatno, dan Fika Kharisma Sari
"KPK masih fokus
mendalami proses pembentukan Pansus RDTR, pembahasan pembentukan aturan tentang
tata ruang di Kabupaten Bekasi dan sejumlah anggota DPRD yang diduga dibiayai uang
suap saat berlibur ke Thailand," kata Febri.
KPK menetapkan Bupati
Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin
proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga
menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka
adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Pemkab
Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas
DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas
PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Sedangkan
pihak swasta Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra
Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo
Group.
Bupati
Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait
proyek tersebut. Diduga realisasi pemberian sampai saat ini sekitar Rp 7 miliar
melalui beberapa Kepala Dinas. (syam/TN)
Anggota DPRD Bekasi Kembalikan Uang Plesiran ke Thailand ke Penyidik KPK
Reviewed by samsul huda
on
January 22, 2019
Rating:
Post a Comment