KPK Periksa Bupati Jepara Dua Hari Terkait Suap Hakim Praperadilan PN Kota Semarang
GTOPNEWS.COM – Bupati
Jepara Ahmad Marzuqi, tersangka kasus dugaan suap hakim praperdilan di Kota
Semarang diperiksa KPK, Selasa (8/1/2018). Sampai kemarin dia sudah menjalani
pemeriksaan dua hari berturut-turut.
Namun Bupati Jepara itu, belum ditahan.
Marzuki usai diperiksa mengatakan, bahwa pihaknya patuh terhadap proses hukum di KPK. Dia juga meminta semua pihak yang jadi tersangka di KPK seperti dirinya untuk patuh terhadap proses hukum. "Kepada siapa pun yang menemukan atau terjadi hal seperti yang menimpa diri saya, maka semua harus mengindahkan mematuhi proses hukum yang berjalan," kata Marzuki usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019). |
Ia sebelumnya
diperiksa, Senin (7/1) sebagai saksi untuk tersangka lainnya, hakim PN Semarang
Lasito. Sementara hari ini dia diperiksa sebagai tersangka.
KPK menyatakan Marzuqi dicecar soal aliran dana ke Lasito. "Pemeriksaan pada tersangka AM (Ahmad Marzuqi) Bupati Jepara dilakukan hari ini untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana dari tersangka ke hakim praperadilan," kata Juru Bicara Humas KPK Febri Diansyah.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Ahmad Marzuqi dan Lasito. Ahmad Marzuqi diduga memberi suap Rp 700 juta kepada Lasito.
Suap diduga berawal ketika Marzuqi dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan 2017. Saat itu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.
Tak terima atas penetapan tersangka itu, Marzuqi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Agar gugatan praperadilannya diterima, Marzuki mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.
"Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12). (syam/TN)
KPK menyatakan Marzuqi dicecar soal aliran dana ke Lasito. "Pemeriksaan pada tersangka AM (Ahmad Marzuqi) Bupati Jepara dilakukan hari ini untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana dari tersangka ke hakim praperadilan," kata Juru Bicara Humas KPK Febri Diansyah.
Dalam kasus ini KPK menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Ahmad Marzuqi dan Lasito. Ahmad Marzuqi diduga memberi suap Rp 700 juta kepada Lasito.
Suap diduga berawal ketika Marzuqi dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan 2017. Saat itu Ahmad ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.
Tak terima atas penetapan tersangka itu, Marzuqi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Agar gugatan praperadilannya diterima, Marzuki mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.
"Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12). (syam/TN)
KPK Periksa Bupati Jepara Dua Hari Terkait Suap Hakim Praperadilan PN Kota Semarang
Reviewed by samsul huda
on
January 08, 2019
Rating:
Post a Comment