Bupati Jepara Marzuqi Kembali Diperiksa KPK Soal Suap Hakim Praperadilan PN Semarang
GTOPNEWS.COM – Bupati Jepara Ahmad
Marzuqi kembali dipanggil penyidik KPK di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi
dari Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito, tersangka suap perkara
praperadilan yang ditangani.
Ahmad Marzuqi merupakan
tersangka dalam kasus suap hakim praperadilan terkait putusan atas praperadilan
perkara korupsi dana bantuan partai politik (Parpol) yang ditangani PN Semarang.
Usai diperiksa pukul
16.40 WIB, Ahmad Marzuqi tidak banyak bicara mengenai hasil pemeriksaannya hari
ini. Ia hanya mengatakan, bahwa pemeriksaannya sama seperti kemarin, melengkapi
saja.
‘’Ya hanya melengkapi.
Sudah, sudah cukup ya," kata Ahmad Marzuqi sembari berjalan menuju mobil
taksi yang sudah menunggunya di halaman depan gedung KPK.
KPK telah menetapkan
dua tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan
hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito.
Lasito selaku hakim Pengadilan
Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi. Pada
pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan
korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten
Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuqi kemudian
mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian
diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Ahmad Marzuqi mendekati
Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.
Hakim Tunggal
memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan
penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum. (syam/TN)
Bupati Jepara Marzuqi Kembali Diperiksa KPK Soal Suap Hakim Praperadilan PN Semarang
Reviewed by samsul huda
on
January 30, 2019
Rating:
Post a Comment