Bupati Mustafa, Ketua DPRD Lamteng dan 3 Anggotanya Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
GTOPNEWS.COM – KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus
korupsi di Lampung Tengah (Lamteng). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari
hasil pengembangan kasus itu, KPK menetapkan 7 orang tersangka baru dalam
kasus korupsi di Lampung Tengah.
eputar kasus korupsi Lampung Tengah yang menjerat
Bupati Mustafa.Demikian dikatakan Alex dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019). Ia mengatakan, 7 tersangka itu, diduga kuat terlibat dalam tiga kasus baru di s |
Tiga kasus itu adalah Bupati Lampung
Tengah Mustafa dinyatakan sebagai tersangka gratifikasi Rp 95 miliar. Ia diduga menerima fee ijon
proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10 persen
hingga 20 persen dari nilai proyek.
"Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang senilai Rp 95 miliar itu, diperoleh pada kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan Mustafa," kata Alexander. Mustafa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Kemudian dua pengusaha ditersangkakan karena menyuap Bupati Lampung Tengah Mustafa. Keduanya adalah Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha. Keduanya diduga menyuap Mustafa. "Diduga dari total Rp 95 miliar yang diterima MUS, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut," kata Alexander. Dari kedua pengusaha itu, Mustafa diduga menerima Rp 12,5 miliar dengan rincian Rp 5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon. Uang itu kemudian diberikan Mustafa ke anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Budi dan Simon dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
Terakhir empat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah ditetapkan sebagai
tersangka sebagai penerima suap.
KPK menjerat 4 anggota DPRD itu, adalah Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri dan Zainudin. Achmad merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya adalah anggota.
"Keempatnya diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBD Perubahan," ujar Alexander.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (syam/TN)
KPK menjerat 4 anggota DPRD itu, adalah Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri dan Zainudin. Achmad merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya adalah anggota.
"Keempatnya diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBD Perubahan," ujar Alexander.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (syam/TN)
Bupati Mustafa, Ketua DPRD Lamteng dan 3 Anggotanya Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
January 30, 2019
Rating:
Post a Comment