Bupati Mesuji Ditahan di Pomdam Guntur
GTOPNEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KK) menahan
Bupati Mesuji (Lampung) Khamami di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif penyidik
di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019) dini
hari. Sebelumnya Khamami ditetapkan KPK sebagai
tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek-proyek
infrastruktur jalan di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
"Tersangka KHM (Khamami) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur
selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (25/1/2019) dini hari.
Khamami menyelesaikan pemeriksaannya pukul 01.30 WIB. Dia bungkam
seribu bahasa ketika diberondong pertanyaan dari awak media yang membuntutinya usai
pemeriksaaan. Ia menunduk dan langsung
berjalan masuk menuju mobil tahanan yang menjemputnya di halaman Gedung KPK.
Penahanan itu dilakukan terhadap 4 tersangka lainnya. Tersangka Taufik Hidayat (TH), Adik Khamami, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji/Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Wawan Suhendra (WS) ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, pemilik PT Jasa
Promix Nusantara (PT JPN) Sibron Azis (SA) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK,
serta Kardinal pihak swasta ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Mesuji, Lampung, Rabu-Kamis (23-24/1/2019)
dini hari.
Dalam OTT itu, Satgas KPK mengamankan
11 orang termasuk Khamami. Mereka diamankan
dari kegiatan penangkapan di 3 lokasi yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah dan
Kabupaten Mesuji.
OTT itu terkait adanya transaksi suap proyek-proyek infrastruktur jalan
di Dinas PUPR tahun anggaran 2018.
Khamami bersama Taufik dan Wawan diduga menerima suap Rp 1,28
miliar dari Sibron dan Kardinal. Suap itu terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di
Kabupaten Mesuji, Lampung. Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah
perusahaan yang tengah mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mesuji.
Dan uang Rp 1,28 miliar ini merupakan bagian dari permintaan fee
proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, fee itu diduga
bagian dari pembayaran fee atas 4 proyek yang tengah digarap 2 perusahaan milik
Sibron.
Pihak penerima suap, Khamami bersama Taufik dan Wawan dijerat
dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pihak pemberi suap, Sibron dan Kardinal, dijerat dengan
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. (syam/TN)
Bupati Mesuji Ditahan di Pomdam Guntur
Reviewed by samsul huda
on
January 25, 2019
Rating:
Post a Comment