Bupati Neneng Serahkan Uang Rp 2 Miliar ke KPK Terkait Suap Perizinan Proyek Meikarta
GTOPNEWS.COM - Bupati
Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah menyerahkan uang Rp 2 miliar ke KPK. Demikian
dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Neneng adalah tersangka
yang dijerat dalam kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan
Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Febri mengatakan, dengan
penyerahan uang itu, secara keseluruhan Neneng telah menyerahkan uang ke KPK senilai
Rp 8 miliar. KPK, kata dia, menghargai penyerahan uang tersebut.
"Meskipun tidak
menghilangkan pidana, sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai
faktor meringankan dalam proses hukum," ujar Febri.
Ia menjelaskan, Neneng
masih berencana menyerahkan uang lainnya secara bertahap. Dalam kasus ini, KPK
menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy
Sindoro sebagai tersangka. , KPK juga
menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai
tersangka. Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ
Nahor.
Mereka diduga menerima suap terkait proyek perizinan
proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi. Suap diberikan pejabat
pengembang properti Lippo Group. (syam/TN)
Bupati Neneng Serahkan Uang Rp 2 Miliar ke KPK Terkait Suap Perizinan Proyek Meikarta
Reviewed by samsul huda
on
January 04, 2019
Rating:

Post a Comment