Mantan Anggota DPRD Sumut Akhirnya Ditahan KPK Setelah Menyerahkan Diri
GTOPNEWS.COM
- Ferry Suando Tanuray Kaban, mantan anggota DPRD Sumatera Utara akhirnya ditahan KPK di Rutan KPK Cabang Jakarta. Ia ditahan setelah diperiksa
beberapa jam usai menyerahkan diri pagi tadi.
Penahanan itu dilakukan lantaran statusnya
sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah fungsi
kewenangan DPRD Sumut periode 2014-2019.
Selain Ferry, KPK juga menahan eks DPRD
Sumut Dermawan Sembiring dalam kasus yang sama.
"Dua anggota DPRD belum ditahan. Maka hari
ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Febri menyebut Dermawan dan Ferry merupakan
tersangka terakhir yang berasal dari anggota DPRD Sumut. Sebelumnya, KPK telah
menetapkan sebanyak 36 anggota DPRD Sumut terkait suap yang diberikan mantan
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Ini rangkaian proses penyidikan
terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut. Dengan demikian seluruh anggota DPRD
yang menjadi tersangka dalam penyidikan telah dilakukan penahanan," ujar
Febri
Ia mengatakan, untuk tersangka Darmawan mengembalikan
uang sebesar Rp270 juta yang sudah diserahkan ke KPK. Terkait pengembalian uang
hasil kejahatan itu, Febri menyebutkan ada kemungkinan peringanan hukuman
terhadap Darmawan.
"Kami hargai sikap kooperatif itu, yang
tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," ucap Febri. Menurutnya,
sebagian tersangka anggota DPRD Sumut juga sudah dilakukan persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 anggota
DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau
jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho saat
menjabat sebagai Gubernur Sumut.
38 anggota DPRD Sumut itu adalah Rijal
Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak,
Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller
Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima
Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu,
Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.
Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial
Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando
Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah
Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro
Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangka
melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(syam/TN)
Mantan Anggota DPRD Sumut Akhirnya Ditahan KPK Setelah Menyerahkan Diri
Reviewed by samsul huda
on
January 11, 2019
Rating:
Post a Comment