Mantan Anggota DPRD Sumut Akhirnya Ditahan KPK Setelah Menyerahkan Diri - GROBOGAN TOP NEWS

Mantan Anggota DPRD Sumut Akhirnya Ditahan KPK Setelah Menyerahkan Diri



GTOPNEWS.COM  - Ferry Suando Tanuray Kaban, mantan anggota DPRD Sumatera Utara akhirnya ditahan KPK di Rutan KPK Cabang Jakarta. Ia ditahan setelah diperiksa beberapa jam usai menyerahkan diri pagi tadi.
Penahanan itu dilakukan lantaran statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah fungsi kewenangan DPRD Sumut periode 2014-2019.
Selain Ferry, KPK juga menahan eks DPRD Sumut Dermawan Sembiring dalam kasus yang sama.
"Dua anggota DPRD belum ditahan. Maka hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Febri menyebut Dermawan dan Ferry merupakan tersangka terakhir yang berasal dari anggota DPRD Sumut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 36 anggota DPRD Sumut terkait suap yang diberikan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Ini rangkaian proses penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut. Dengan demikian seluruh anggota DPRD yang menjadi tersangka dalam penyidikan telah dilakukan penahanan," ujar Febri
Ia mengatakan, untuk tersangka Darmawan mengembalikan uang sebesar Rp270 juta yang sudah diserahkan ke KPK. Terkait pengembalian uang hasil kejahatan itu, Febri menyebutkan ada kemungkinan peringanan hukuman terhadap Darmawan.
"Kami hargai sikap kooperatif itu, yang tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," ucap Febri. Menurutnya, sebagian tersangka anggota DPRD Sumut juga sudah dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat sebagai Gubernur Sumut.
38 anggota DPRD Sumut itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.
Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)


Mantan Anggota DPRD Sumut Akhirnya Ditahan KPK Setelah Menyerahkan Diri Mantan Anggota DPRD Sumut Akhirnya Ditahan KPK Setelah Menyerahkan Diri Reviewed by samsul huda on January 11, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD