Diperiksa KPK, Bupati Jepara Belum Ditahan
GTOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Haklim
Praperadilan Pengadilan Kota Semarang Lasito. Bahkan Bupati Jepara diperiksa
dua hari berturut-turut. Pertama diperiksa sebagai saksi dari tersangka Hakim
Praperadilan Lasito. Kedua, diperiksa sebagai tersangka suap hakim praperadilan
PN Kota Semarang.
Kedua tersangka itu, belum ditahan, meski sudah beberapa kali
diperiksa. Pemeriksaan keduanya diduga untuk mematangkan hasil rekonstruksi (peragaan
ulang) di PN Semarang atas kasus yang menjerat keduanya. Sebelumnya KPK menggelar rekonstruksi kasus suap yang
melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito dan Bupati Jepara
Ahmad Marzuki. Reka ulang itu digelar di kompleks PN Semarang, Rabu
(19/12/2018). Reka ulang itu memperagakan adegan hakim Lasito serta seorang
pengacara Ahmad Hadi Prayitno. Keduanya diperankan penyidik KPK.
Kegiatan rekonstruksi diawali di lantai dua gedung PN Semarang. Kemudian dilanjutkan ke ruang Pos Bantuan Hukum atau Posbakum. Berikutnya pemeran Lasito dan Hadi melakukan rekonstruksi di halaman parkir kompleks PN Semarang.
Dalam adegan di
tempat parkir, dua orang itu, bertemu di dalam mobil. Saat keluar, Lasito
membawa kotak bandeng dilapis koran. Hadi juga keluar mobil dan dia berpisah Lasito.
|
Dalam penyelidikan
kasus itu, KPK menyatakan, bahwa pemberian uang suap itu menggunakan kode kotak
bandeng presto.
Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan pemberitahuan terkait rekonstruksi sudah diterima dua hari sebelumnya, yaitu Senin (17/12/2018). Namun dirinya tidak mengetahui detailnya, hanya menyiapkan tempat. |
"Izin yang
disampaikan (KPK) memang terkait rekonstruksi," kata Eko.
Ia hanya menjelaskan ruang Posbakum yang tadi digunakan untuk rekonstruksi dulunya merupakan ruang hakim yang digunakan Lasito. |
"Dulu ruang
Posbakum itu ruang hakim," ujarnya. Lasito dan Ahmad Marzuki ditetapkan
sebagai tersangka kasus suap. Uang suap itu diberikan terkait perkara
praperadilan kasus Banpol PPP tahun 2011 hingga 2013 sebesar Rp 79 juta dengan
tersangka Ahmad Marzuqi selaku Ketua DPC PPP Jepara dan praperadilan tersebut
dimenangkan Ahmad Marzuqi. (syam/TN)
Diperiksa KPK, Bupati Jepara Belum Ditahan
Reviewed by samsul huda
on
January 09, 2019
Rating:
Post a Comment