Diperiksa KPK, Bupati Jepara Belum Ditahan - GROBOGAN TOP NEWS

Diperiksa KPK, Bupati Jepara Belum Ditahan






GTOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Haklim Praperadilan Pengadilan Kota Semarang Lasito. Bahkan Bupati Jepara diperiksa dua hari berturut-turut. Pertama diperiksa sebagai saksi dari tersangka Hakim Praperadilan Lasito. Kedua, diperiksa sebagai tersangka suap hakim praperadilan PN Kota Semarang.
Kedua tersangka itu, belum ditahan, meski sudah beberapa kali diperiksa. Pemeriksaan keduanya diduga untuk mematangkan hasil rekonstruksi (peragaan ulang) di PN Semarang atas kasus yang menjerat keduanya. Sebelumnya KPK menggelar rekonstruksi kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito dan Bupati Jepara Ahmad Marzuki. Reka ulang itu digelar di kompleks PN Semarang, Rabu (19/12/2018). Reka ulang itu memperagakan adegan hakim Lasito serta seorang pengacara Ahmad Hadi Prayitno. Keduanya diperankan penyidik KPK.
Kegiatan rekonstruksi diawali di lantai dua gedung PN Semarang. Kemudian dilanjutkan ke ruang Pos Bantuan Hukum atau Posbakum. Berikutnya pemeran Lasito dan Hadi melakukan rekonstruksi di halaman parkir kompleks PN Semarang.
Dalam adegan di tempat parkir, dua orang itu, bertemu di dalam mobil. Saat keluar, Lasito membawa kotak bandeng dilapis koran. Hadi juga keluar mobil dan dia berpisah Lasito.
Dalam penyelidikan kasus itu, KPK menyatakan, bahwa pemberian uang suap itu menggunakan kode kotak bandeng presto.
Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan pemberitahuan terkait rekonstruksi sudah diterima dua hari sebelumnya, yaitu Senin (17/12/2018). Namun dirinya tidak mengetahui detailnya, hanya menyiapkan tempat.
"Izin yang disampaikan (KPK) memang terkait rekonstruksi," kata Eko.
Ia hanya menjelaskan ruang Posbakum yang tadi digunakan untuk rekonstruksi dulunya merupakan ruang hakim yang digunakan Lasito.
"Dulu ruang Posbakum itu ruang hakim," ujarnya. Lasito dan Ahmad Marzuki ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Uang suap itu diberikan terkait perkara praperadilan kasus Banpol PPP tahun 2011 hingga 2013 sebesar Rp 79 juta dengan tersangka Ahmad Marzuqi selaku Ketua DPC PPP Jepara dan praperadilan tersebut dimenangkan Ahmad Marzuqi. (syam/TN)


Diperiksa KPK, Bupati Jepara Belum Ditahan Diperiksa KPK, Bupati Jepara Belum Ditahan Reviewed by samsul huda on January 09, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD