GTOPNEWS.COM - DPRD Banten disorot Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan
penyelenggara negara (LHKPN) minim sekali.
KPK menilai tingkat kepatuhan DPRD Banten itu, rendah yaitu hanya
1,19 persen. Dari total 84 orang anggota, hanya satu orang yang
melaporkan LHKPN.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengaku sudah menginstruksi ke anggotanya
untuk melaporkan kekayaan ke KPK.
Tapi hal itu tidak dijalankan karena laporan kekayaan dinilai rumit. Sebagian
anggota DPRD gagap teknologi karena pelaporan dilakukan secara online.
"Sebetulnya bukan ketidakpatuhan yang terjadi. Tetapi pelaporan itu njelimet nggak
paham, karena sebagian gagap teknologi (gaptek)," kata Asep di Bekasi,
Sabtu (19/1/2019).
|
Secara kelembagaan, pimpinan fraksi menginstruksikan agar
setiap anggota melaporkan kekayaan ke KPK. Namun tindak lanjutnya kembali ke
personal anggota.
"Tahun 2018 saya sudah lapor LHKPN itu ke KPK," ujarnya. Menurut
Asep, perlu ada panduan bagi anggota DPRD yang akan melaporkan LHKPN ke KPK.
|
KPK sebelumnya
merilis, DPRD Banten berada di posisi 10 besar terendah tingkat laporan
kekayaan ke KPK. Selain Banten, tingkat terendah terjadi di DPRD DKI
Jakarta yang hanya 0 persen, DPRD Provinsi Lampung 0 persen, DPRD Sulawesi
Tengah 0 persen, Sulawesi Utara 0 persen, DPR Aceh 1,30 persen atau hanya 1
orang dari 77 anggota. Kemudian DPRD Papua Barat dan Papua yang masing-masing
hanya 1 orang yang melapor. (syam/TN)
|
Post a Comment