4 Kali KPK Periksa Bupati Jepara Sebagai Tersangka Suap Hakim Praperadilan PN Semarang
GTOPNEWS.COM –
Pemeriksaan Bupati Jepara terkait kasus suap hakim praperadilan di Pengadilan
Negeri (PN) Semarang dikebut. Sebab bupati itu, telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka sejak 6 Desember 2018.
Bupati Ahmad Marzuqi mengaku akan selalu kooperatif setiap
kali dipanggil penyidik KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami selalu kooperatif mengikuti panggilan KPK. Selama ini kami selalu datang," kata Ahmad Marzuqi usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). |
Sama seperti sebelumnya,
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi tidak banyak berkomentar mengenai materi
pemeriksaannya, meski awak media yang mengerubuti terus mendesaknya.
"Soal pemeriksaan
itu KPK yang bisa menjawab. Kami ini mengikuti apa yang disampaikan penyidik
untuk diperiksa," ujarnya.
Berdasar catatan KPK,
pemeriksaan Bupati Marzuqi hari Kamis
(31/1/2019) merupakan pemeriksaan keempat kalinya di Gedung KPK, Jakarta
Selatan, sebagai tersangka.
Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka suap hakim praperadilan PN
Semarang Lasito. Dia diduga memberi suap ke hakim itu, terkait gugatan
praperadilan yang diajukannya.
|
Praperadilan itu diajukan
Bupati Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agar status tersangkanya gugur, Bupati Jepara diduga
memberikan uang damai Rp 700 juta kepada Lasito.
Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, hakim tunggal Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Bupati Marzuqi dan menyatakan status tersangka batal demi hukum. (syam/TN)
Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, hakim tunggal Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Bupati Marzuqi dan menyatakan status tersangka batal demi hukum. (syam/TN)
4 Kali KPK Periksa Bupati Jepara Sebagai Tersangka Suap Hakim Praperadilan PN Semarang
Reviewed by samsul huda
on
January 31, 2019
Rating:
Post a Comment