Geledah Rumah Tersangka Suap Proyek SPAM, KPK Sita Rp 200 Juta dan Deposito Rp 1 Miliar
GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali mengadakan penggeledahan terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian
Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Kali ini penggeledahan berlangsung di rumah
milik para tersangka. Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita uang
deposito sebesar Rp 1 miliar dari rumah rumah tersangka Dirut PT. Tashida
Sejahtera Perkasa, Yuliana Enganita Dibyo
"Dari rumah
tersangka itu, Tim KPK juga menyita uang Rp 200 juta diduga untuk suap," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Kamis (3/1/2019).
Ia mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek yang
relevan dengan kasus itu. Selain rumah Yuliana, tim KPK juga menggeledah rumah
dua tersangka lainnya yaitu, Dirut PT. Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi
Suharto dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Kementerian PUPR Teuku Moch Nazar.
Sebelumnya, KPK telah
menggeledah Kantor SPAM dan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) pada Selasa 1 Januari
2019. Dari penggeledahan itu, tim menyita sejumlah dokumen terkait proyek SPAM
di berbagai daerah. Dokumen proyek tersebut bernilai Rp 400 miliar.
Tim KPK juga
menggeledah Kantor Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (PSPAM) Strategis Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementeriaan
PUPR pada Senin 31 Desember 2018. Disana, penyidik menyita CCTV dan uang Rp 800
juta.
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat di
lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementeriaan PUPR terkait proyek pembangunan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Empat
orang diduga sebagai pihak penerima yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma
Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur
Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP,
Yuliana Enganita Dibyo.
Sedangkan
sebagai penerima suap adalah Kepala
Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM
Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar,
serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Diduga,
empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait
proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan,
Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di
Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. (syam/TN)
Geledah Rumah Tersangka Suap Proyek SPAM, KPK Sita Rp 200 Juta dan Deposito Rp 1 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
January 03, 2019
Rating:
Post a Comment