General Manajer PT Semen Grobogan Tonny Santoso: Tolak Keras TKA Illegal
GROBOGAN (GTopNews.Com) – General Manajer PT Semen
Grobogan mengaku menolak keras tenaga kerja asing (TKA) illegal yang
dipekerjakan di lokasi pembangunan pabrik itu. Termasuk mereka yang dipekerjakan
tidak sesuai visa dan izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja RI, langsung dikembalikan
ke Biro Jasa Tenaga Keja Asing yang membawanya.
‘’Kontraktor Cina yang
mempekerjakan 109 tenaga asing di Pabrik
Semen Grobogan sudah diwanti-wanti agar mempekerjakan mereka sesuai izin yang
dikantongi dari pemerintah RI,’’ kata General Manajer PT Semen Grobogan Tnny
Santoso di Purwodadi, Minggu (20/1/2019).
Ia mengatakan, PT
Semen Grobogan tidak mau bermasalah dengan TKA yang dipekerjakan di pembangunan
pabrik semen di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan,
Jawa Tengah. Sebab hal itu hanya akan mengganggu jalannya pekerjaan fisik
pabrik itu. Maka sebelum pihak kontraktor mempekerjakannya, PT Semen Grobogan
lebih dulu mendokumentasi satu per satu visa dan izin kerja dari pemerintahan
RI yang mereka kantongi.
Dengan itu, kata
Tonny, pihaknya akan mudah dalam melakukan pengawasan di lokasi kerja. Selain
itu pihaknya juga menempatkan beberapa pengawas di lokasi pembangunan pabrik
semen di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, untuk memonitor TKA yang dipekerjakan
pihak kontraktor asing di lokasi.
‘’Setiap hari, minggu
dan bulan, absen mereka kita minta untuk bahan pengawasan,’’ ujar Tonny.
Sampai saat ini ada
109 TKA Cina yang dipekerjakan sebagai tenaga teknis dan tenaga kasar pada
pembangunan pabrik semen Grobogan. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya
merupakan rekrutan sendiri PT Semen Grobogan. Selebihnya, 100 TKA Cina adalah
hasil rekrutan pihak kontraktor asing.
Juni 2019 untuk kali
pertama mereka akan memperpanjang izin kerja ke Dinas Tenaga Kerja Grobogan. Di
saat itulah, mereka membayar retribusi izin tinggal sebagai TKA ke dinas
tersebut. (syam/TN)
General Manajer PT Semen Grobogan Tonny Santoso: Tolak Keras TKA Illegal
Reviewed by samsul huda
on
January 20, 2019
Rating:
Post a Comment