Hakim Tipikor Merry Purba Didakwa Terima Suap Perkara 150 Ribu Dolar Singapura
GTOPNEWS.COM
– Hakim Tipikor Medan Mery Purba, Senin (14/1/2019) mulai diadili di
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendakwa mantan hakim Pengadilan Tipikor itu, menerima suap senilai SGD 150
ribu dari pengusaha Tamin Sukardi.
Jaksa
KPK Haeruddin mengatakan, suap itu terkait dengan sejumlah putusan perkara yang
ditangani terdaksa di Pengadilan Negeri Medan
“Terdakwa melakukan atau
turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji berupa uang senilai 150 ribu
Dolar Singapura,” kata Jaksa Haeruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,
Senin (14/1/2019).
Sidang
perdana Merry Purba itu, dengan agenda tunggal mendengarkan dakwaan Jaksa KPK. Haeruddin mengatakan,
uang suap Tamin diberikan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri
Medan Helpandi. Suap bertujuan agar Merry dan hakim anggota bernama Sontan
memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah.
Adapun perkara korupsi
yang menjerat Tamin adalah kasus korupsi terkait pengalihan tanah negara milik
PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli
Serdang, Sumatera Utara. Tamin ingin divonis bebas.
Namun dalam putusan
27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo dan hakim Sontan menyatakan Tamin
terbukti bersalah dalam kasus itu. Hakim menghukum Tamin 6 tahun penjara dan
denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tamin
juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 132 miliar. Namun Merry
Purba menyatakan berbeda pendapat atau dissenting
opinion dengan
menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti.
Terungkapnya kasus itu, ini
berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sehari setelah putusan terhadap
Tamin Sukardi pada 28 Agustus 2018.
Dalam OTT itu, KPK
menangkap Helpandi, Tamin dan Merry Purba serta menyita uang SGD 130 ribu yang
diduga akan diberikan kepada Sontan.
Merry
Purba didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (syam/TN)
Hakim Tipikor Merry Purba Didakwa Terima Suap Perkara 150 Ribu Dolar Singapura
Reviewed by samsul huda
on
January 14, 2019
Rating:

Post a Comment