Idrus Marham Didakwa Terima Suap Sebesar Rp 2,25 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau-1 - GROBOGAN TOP NEWS

Idrus Marham Didakwa Terima Suap Sebesar Rp 2,25 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau-1






GTOPNEWS.COM - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham didakwa menerima suap proyek PLTU Riau-1 di Provinsi Riau sebesar Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu disebut jaksa diterima Idrus bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
"Menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2,25 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo," kata jaksa KPK ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Kasus itu berawal ketika Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN. Dia menggandeng perusahaan asal China yaitu China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) sebagai investor. Namun Kotjo sempat kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN sehingga meminta bantuan Setya Novanto sebagai kawan lamanya.
Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni sebagai anggota DPR yang membidangi energi, riset, teknologi dan lingkungan hidup. Eni kemudian membantu Kotjo tetapi dalam perjalanannya Novanto dijerat KPK sebagai tersangka kasus korupsi terkait proyek e-KTP.
Eni sebelumnya melaporkan perkembangan proyek PLTU pada Novanto beralih ke Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar. Jaksa menyebut tujuan Eni melapor ke Idrus agar tetap diperhatikan Kotjo.
Setelah itu, Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar dan Eni sebagai Bendahara Munaslub.
"Eni mengirimkan pesan melalui WhatsApp pada intinya terdakwa dan Eni meminta uang USD 3 juta dan SGD 400 ribu kepada Kotjo yang dijawab Senin di darat deh, " kata jaksa.
Untuk mengambil uang itu, Eni memerintahkan anak buahnya Tahta Maharaya bertemu staf Kotjo bernama Audrey Ratna. Total uang yang diterima dari Kotjo Rp 2,25 miliar.
"Sejumlah Rp 713 juta diserahkan Eni, bendahara kepada Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Commite Munaslub sesuai dengan keinginan terdakwa selaku penanggung jawab munaslub, " tutur jaksa. Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  (syam/TN)


Idrus Marham Didakwa Terima Suap Sebesar Rp 2,25 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham Didakwa Terima Suap Sebesar  Rp 2,25 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau-1 Reviewed by samsul huda on January 15, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD