Istri Nurhadi Bantah Uang yang Disita KPK di Kediamannya Bukan Hasil Suap Eddy Sindoro
GTOPNEWS.COM - Tin
Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman membantah
uang yang disita KPK di kediamannya dari pemberian Chairman PT Paramount
Enterprises Eddy Sindoro. Ia mengatakan, uang itu merupakan simpanan suaminya
yang berasal dari uang kedinasan selama menjabat sebagai petinggi di Mahkamah
Agung.
‘’Jadi bukan uang
suap terkait perkara suap Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat yang
menjerat Eddy Sindoro,’’ kata Tin saat bersaksi dalam perkara suap dengan
terdakwa Edddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Ia menegaskan lagi, sebagian itu dari hasil uang
dinas. Setiap 1 tahun 2 kali untuk umrah.
‘’Jadi kalau misalnya ada uang itu saya
umrah dan uang tersebut merupakan uang berdua," ujarnya.
Mata uang asing yang ditemukan di
kediamannya itu, untuk keperluan biaya perobatan ke rumah sakit di Singapura
dan Amerika Serikat. Kata dia, uang tersebut memang disiapkan sang suami dalam
bentuk tunai.
"Saya
meminta kepada Pak Nurhadi bahwa saya ini sakit. Yaitu sakit saraf kejepit, sudah
lama. Rencana saya minta ke Pak Nur untuk check up di rumah
sakit Singapore dan Amerika," tutur Tin.
Namun jaksa masih
mencurigai uang pecahan uang dolar itu, merupakan mata uang keluaran tahun
2013. Namun Tin menjawab bahwa uang keluaran baru tersebut melalui gerai jasa
penukaran uang. Sedangkan mata uang rupiah ada yang disita merupakan hasil
penjualan sarang walet dari usaha suaminya.
"Uang asing itu dari hasil menukar money
changer. Dan yang rupiah dari usaha sarang burung walet," kata Tin
Untuk diketahui, dakwaan KPK Eddy Sindoro
disebut terbukti bersama PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti
Susetyowati, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, Hery
Soegiarto dan Doddy Aryanto Supeno melakukan penyuapan terkait perkara PK yang
diajukan ke PN Jakarta Pusat.
Adapun penyuapan dilakukan Panitera PN
Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu. Uang tersebut
digunakan Eddy untuk menunda aanmaning (teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta
Perdana untuk melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat.
Selain itu, Eddy juga disebut disuap agar menerima pendaftaran PK PT AAL.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy
Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No
20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Istri Nurhadi Bantah Uang yang Disita KPK di Kediamannya Bukan Hasil Suap Eddy Sindoro
Reviewed by samsul huda
on
January 29, 2019
Rating:
Post a Comment