Kasus Suap Meikarta, Sejumlah Anggota DPRD Bekasi Kembalikan Rp 100 Juta ke KPK
GTOPNEWS.COM - Sejumlah
anggota DPRD Kabupaten Bekasi menyerahkan uang ke penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sekitar Rp 100 juta. Penyerahan uang itu, dilakukan dalam
pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek
pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar.
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, KPK telah menerima pengembalian uang dari beberapa anggota
DPRD Bekasi. Sejauh ini berjumlah sekitar Rp 100 juta. Pihaknya mengingatkan, bahwa
pihak-pihak terakit kasus itu, bersikap kooperatif.
‘’Hal ini jauh lebih baik
bagi proses hukum," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019). Sebelum pengembalian ini, KPK menemukan
dugaan pembiayaan wisata luar negeri untuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten
Bekasi beserta keluarga.
"Sedang terus kami dalami
keterkaitan antara pembiayaan beberapa anggota DPRD Bekasi dan keluarga untuk
liburan ke luar negeri dengan kepentingan membahas revisi aturan tata ruang di
Kabupaten Bekasi," ujarnya. Sehubungan itu, para saksi semestinya bicara
terus terang saja dan jika pernah menerima sesuatu baik uang atau fasilitas
agar segera mengembalikan pada KPK.
KPK sebelumnya menemukan
indikasi perizinan proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal. Salah satu
indikasinya, lokasi peruntukan proyek saat ini yang tidak memungkinkan untuk
membangun seluruh proyek seluas 500 hektar tersebut.
Febri mengatakan, apabila
situasi itu dipaksakan, hal itu akan melanggar aturan tata ruang. Oleh karena
itu, ada dugaan pihak-pihak tertentu berupaya melakukan pendekatan dan mendorong
perubahan aturan tata ruang tersebut.
"Kami dalami
bagaimana proses pembahasan rencana detail tata ruang, siapa yang
berkepentingan untuk mengubah tata ruang dan juga dugaan aliran dana pada
sejumlah anggota DPRD Bekasi," ujar Febri.
Dalam kasus Meikarta, KPK
menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy
Sindoro sebagai tersangka., KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas
PUPR Bekasi Neneng Rahmi dan tiga kepala dinas sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam
Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
KPK juga menetapkan dua
konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnamam, Taryadi dan seorang pegawai Lippo
Henry Jasmen sebagai tersangka.
Neneng bersama pejabat
yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek
pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh
pejabat pengembang properti Lippo Group. (syam/TN)
Kasus Suap Meikarta, Sejumlah Anggota DPRD Bekasi Kembalikan Rp 100 Juta ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
January 09, 2019
Rating:

Post a Comment