Ketua PN Semarang Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Praperadilan Bupati Jepara
GTOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN)
Semarang Purwono Edi Santosa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (18/1/2019). Ia dipanggil untuk diperiksa terkait perkara suap
hakim praperadilan di PN Semarang.
"Yang
bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Lasito," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (18/1/2019).
Dalam pemeriksaan itu,
penyidik akan mendalami kasus suap hakim Lasito di PN Semarang terkait putusan
praperadilan kasus Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Dalam
kasus itu, KPK telah menetapkan Hakim Lasito dan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka. Hakim Lasito diduga menerima suap dari Marzuqi
Rp 700 juta. Suap itu untuk mempengaruhi putusan hakim Lasito atas praperadilan
perkara dana bantuan parpol yang diterima DPC PPP Jepara 2011-2014.
Sebelumnya
Bupati Ahmad Marzuki sebagai Ketua DPC PPP. Praperadilan itu dimenangkan Ahmad
Marzuqi. KPK menduga kemenangan praperadilan tersebut tak lepas dari suap Ahmad
kepada Hakim Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. (syam/TN)
Ketua PN Semarang Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Praperadilan Bupati Jepara
Reviewed by samsul huda
on
January 18, 2019
Rating:
Post a Comment