KPK Bongkar Lagi Kasus e-KTP
GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) kembali membongkar kasus mega proyek e-KTP dengan melakukan penyidikan
terhadap eks anggota Komisi II DPR Markus Nari, tersangka e-KTP.
Hari ini, Kamis (31/1/2019), KPK memanggil eks
Ditjen Dukcapil Kemendagri Teguh Widiyanto. Ia dipanggil untuk diperiksa terkait
kasus korupsi e-KTP yang menjerat politikus Partai Golkar itu.
"Saksi Teguh ini
memang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (31/1/2019).
Dalam perkara e-KTP ini,
KPK sudah memasukkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut
dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek
sebesar Rp 5,9 triliun.
Mereka adalah eks pejabat
Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 15 tahun
penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto juga dihukum 15 tahun penjara,
pengusaha Andi Narogong selama 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo dihukum
6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto
Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing dihukum10 tahun penjara.
Dan politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.
KPK menetapkan Markus
Nari, anggota Komisi II DPR sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 19
Juli 2017. Markus merupakan tersangka kelima dalam
skandal megakorupsi ini.
Penyidik
KPK menduga Markus memperkaya diri sendiri atau orang lain. Penyidik
mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Ini
merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari diduga menekan
mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani agar memberikan keterangan tidak
benar pada persidangan. Markus Nari juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan
Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP.
‘’Tersangka
Markus Nari sebelumnya telah dikenakan Pasal 21 terkait kasus ini,"
kata Febri.
Atas
perbuatannya, KPK menyangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 kepada Markus. (syam/TN)
KPK Bongkar Lagi Kasus e-KTP
Reviewed by samsul huda
on
January 31, 2019
Rating:
Post a Comment