KPK Dalami Kasus Suap Proyek Pembangunan SPAM di Ditjen Cipta Karya ke Arah Korporasi
GTOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) berencana dalami kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem
penyediaan air minum (SPAM) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian
PUPR ke arah koorporasi. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 8 orang terdiri
dari pejabat PUPR dan swasta sebagai tersangka.
"Kami sudah
mengidentifikasi kejanggalan-kejanggalan itu dan tentu sekarang kami dalami
dulu pokok perkaranya bahwa nanti jika ditemukan misalnya perbuatan tersebut terjadi
secara sistematis oleh korporasi, maka tentu tidak tertutup kemungkinan akan
didalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Ia mengatakan
kejanggalan itu, adalah dugaan terjadinya pembagian proyek antara PT Wijaya
Kusuma Emindo dengan PT Tashida Sejahtera Perkara. Padahal perusahaan ini
merupakan milik satu keluarga.
Pihaknya mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Ada dugaan persoalan-persoalan kenapa PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) dan PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) itu kemudian memenangkan sejumlah proyek. Pihaknya menduga sudah ada pembagian di antara kedua perusahaan ini untuk nilai nilai proyek tertentu.
Pihaknya mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Ada dugaan persoalan-persoalan kenapa PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) dan PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) itu kemudian memenangkan sejumlah proyek. Pihaknya menduga sudah ada pembagian di antara kedua perusahaan ini untuk nilai nilai proyek tertentu.
8 tersangka itu, Dirut
PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Mereka diduga sebagai pemberi suap.
Kemudian Kepala Satker
SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, 3. Kepala
Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba Donny Sofyan Arifin. Mereka
ini sebagai penerima suap.
KPK menduga Anggiat,
Meina, Nazar, dan Donny menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek
pembangunan
SPAM tahun 2017-2018
di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Selain itu, ada 2 proyek
lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah
bencana di Donggala, Palu, Sulteng.
Jumlah suap yang
diterima berbeda satu dengan yang lainnya. Lelang itu diatur sedemikian rupa
untuk dimenangkan PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.
PT WKE diatur untuk
mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar. PT TSP diatur untuk
mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar. (syam/TN)
KPK Dalami Kasus Suap Proyek Pembangunan SPAM di Ditjen Cipta Karya ke Arah Korporasi
Reviewed by samsul huda
on
January 07, 2019
Rating:
Post a Comment