KPK Dalami Kasus Suap Proyek Pembangunan SPAM di Ditjen Cipta Karya ke Arah Korporasi - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Dalami Kasus Suap Proyek Pembangunan SPAM di Ditjen Cipta Karya ke Arah Korporasi





GTOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana dalami kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR ke arah koorporasi. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 8 orang terdiri dari pejabat PUPR dan swasta sebagai tersangka.
"Kami sudah mengidentifikasi kejanggalan-kejanggalan itu dan tentu sekarang kami dalami dulu pokok perkaranya bahwa nanti jika ditemukan misalnya perbuatan tersebut terjadi secara sistematis oleh korporasi, maka tentu tidak tertutup kemungkinan akan didalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Ia mengatakan kejanggalan itu, adalah dugaan terjadinya pembagian proyek antara PT Wijaya Kusuma Emindo dengan PT Tashida Sejahtera Perkara. Padahal perusahaan ini merupakan milik satu keluarga.
Pihaknya mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Ada dugaan persoalan-persoalan kenapa PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) dan PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) itu kemudian memenangkan sejumlah proyek. Pihaknya menduga sudah ada pembagian di antara kedua perusahaan ini untuk nilai nilai proyek tertentu.
8 tersangka itu, Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma,  Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka diduga sebagai pemberi suap.
Kemudian Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare,  PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, 3. Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba Donny Sofyan Arifin. Mereka ini sebagai penerima suap.
KPK menduga Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan
SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Selain itu, ada 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.
Jumlah suap yang diterima berbeda satu dengan yang lainnya. Lelang itu diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.
PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar. PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar. (syam/TN)

KPK Dalami Kasus Suap Proyek Pembangunan SPAM di Ditjen Cipta Karya ke Arah Korporasi KPK Dalami Kasus Suap Proyek Pembangunan SPAM di Ditjen Cipta Karya ke Arah Korporasi Reviewed by samsul huda on January 07, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD