KPK Kembali Panggil Eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Terkait Kasus Meikarta
GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil
mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) minggu ini. Heryawan rencananya
diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek
pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya ia
tak memenuhi pemeriksaan di KPK, Kamis (20/12/2018).
"Minggu ini kami
rencanakan ada sejumlah saksi juga akan diperiksa, selain mantan Gubernur Jawa
Barat Ahmad Heryawan yang pernah dipanggil sebelumnya. Tetapi belum bisa hadir
karena berbagai alasan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK,
Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
KPK berharap agar Heryawan
bisa memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut Febri, KPK perlu memanggil
Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan
proyek Meikarta tersebut.
"Kami merasa perlu
memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat menjabat.
Termasuk delegasi kewenangan, juga proses atau aturan terkait dengan
rekomendasi itu," ujarnya. Dalam surat dakwaan mantan Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro disebutkan, pada 23 November 2017, Gubernur Jawa
Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017
tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan
Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Heryawan mendelegasikan
pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area
proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi
Jawa Barat.
Berdasarkan Keputusan
Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor:
503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas
PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Dalam kasus Meikarta, KPK
menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy
Sindoro sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas
PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. Kemudian, KPK juga menetapkan tiga
kepala dinas sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas
PUPR Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor dan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi
Dewi Tisnawati. KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group Fitri Djaja
Purnama, Taryadi dan Henry Jasmen, pegawai Lippo menjadi tersangka. Neneng
bersama pejabat – pejabat itu, diduga menerima suap terkait proyek perizinan
proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan pejabat
pengembang properti Lippo Group. (syam/TN)
KPK Kembali Panggil Eks Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Terkait Kasus Meikarta
Reviewed by samsul huda
on
January 06, 2019
Rating:

Post a Comment