KPK Mulai Borgol Tahanan Korupsi
GTOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mulai mempergol tahanan korupsi. Mereka diborgol ketika
dipanggil penyidik untuk diperiksa di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan.
Adalah Eks Kepala
Dinas Pendidikan Cianjur Soebandi yang diborgoil ketika akan diperiksa penyidik
KPK terkait suap pembangunan ruang kelas SMP yang bersumber dari dana alokasi
khsus (DAK) tahun anggaran 2018.
Juru Bicara Febri
Diansyah mengatakan, penggunaan borgol bagi tahanan KPK mulai
diterapkan awal tahun 2019 ini. Pemborgolan
itu dilakukan setelah pihaknya menerima masukan dari berbagai pihak
dan membandingkan dengan aparat penegak hukum lain.
"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019). Ia mengatakan, pemborgolan itu, berdasar Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan |
Pemborgolan hanya
dilakukan bagi setiap orang yang telah berstatus tahanan KPK. Sedangkan bagi
mereka yang dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak akan diborgol
karena status hukumnya masih sebagai terperiksa.
Sementara itu,
mengenai wacana agar KPK menampilkan tersangka yang ditetapkan saat konferensi
pers, Febri menyebut hal itu belum dapat dilakukan. Sebab pimpinan KPK yang
mengumumkan status tersangka, memang tidak dibolehkan bertemu dengan para
tersangka yang ditetapkan. (syam/TN)
KPK Mulai Borgol Tahanan Korupsi
Reviewed by samsul huda
on
January 02, 2019
Rating:

Post a Comment