KPK Mulai Uji Coba Buka Akses Pengaduan Melalui Call Center 198
GTOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK) mulai awal tahun 2019, tepatnya Hari Senin 2
Januari 2019 hari ini, mulai uji coba membuka
Layanan Informasi Publik atau Call Center KPK nomor telepon 198.
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, uji coba Call Center itu, sudah mulai dimanfaatkan masyarakat
sebagai akses melaporkan secara cepat terhadap kasus-kasus korupsi di daerah. Sampai
kemarin tercatat 31 aduan dari masyarakat melalui call center 198.
“Di hari pertama ini
sampai sore ini ada 31 penelpon yang menghubungi call center 198 baik dari
Jakarta, dari daerah lain seperti Padang, Sulawesi, Karawang, Makassar,
Cirebon, Balikpapan, yang telepon. Bahkan ada juga yang datang dari Bandung,” kata
Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2019).
Ia mengatakan, kategori
permintaan terbanyak melalui call center 198 adalah terkait dengan aduan
masyarakat soal dugaan adanya oknum-oknum KPK di daerah.
“Salah satu mengklarifikasi
terkait dugaan oknum-oknum KPK di daerah. Kita tahu 2018 cukup banyak diproses.
Ada lebih 20 orang yang mengaku sebagai petugas KPK lalu meminta sejumlah uang
kepada pejabat atau pihak swasta,” ujar Febri.
Dengan call center 198,
katanya, masyarakat lebih mudah dan dekat dengan KPK untuk mengkonfirmasi
berbagai informasi yang dinilai menyimpang dari aturan. Utamanya terkait dengan
korupsi.
Layanan call center itu, masih
dilakukan uji coba hingga 28 Februari 2019. Febri menjelaskan, untuk saat ini
jam layanan call center 198 selama 12 jam. Mulai pukul 06.00 sampai dengan
pukul 18.00 WIB.
“Secara bertahap KPK akan
menambah jam layanan hingga 24 jam, setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk
akses informasi publik,” tutur Febri.
Pihaknya berharap
masyarakat lebih mudah mengakses dan memanfaatkan informasi dari KPK melalaui
CallCenter 198. Pembukaan akses informasi kepada masyarakat itu merupakan
amanah dari Undang-Undang.
“Hal ini merupakan salah satu upaya KPK
melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” jelasnya. (syam/TN)
KPK Mulai Uji Coba Buka Akses Pengaduan Melalui Call Center 198
Reviewed by samsul huda
on
January 02, 2019
Rating:

Post a Comment