KPK Periksa Dua Saksi Terkait Suap Penyaluran Dana Hibah Kemenpora ke KONI
GTOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memeriksa
pegawai Kemenpora Supriyono dan Widhi Romadhoni selaku pihak swasta. Keduanya diperiksa terkait kasus penyaluran dana hibah Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional (KONI) tahun
anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan
Supriyono dan Widhi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal
KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).
"Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai
saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy," kata Febri di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Febri mengatakan, dua saksi itu, diperiksa untuk
mendalami penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI. Karena keduanya diduga mengetahui mekanisme pencairan
dan penyaluran dana tersebut, untuk pembinaaan atet-atlet di semua cabang olah raga..
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima
orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara
Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora Eko Triyanto.
Kasus ini terungkap setelah tim penindakan
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi
di Jakarta, Selasa (19/12/2018). Lima dari 12 orang yang diamankan ditetapkan KPK
sebagai tersangka dan kemudian ditahan. (syam/TN)
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Suap Penyaluran Dana Hibah Kemenpora ke KONI
Reviewed by samsul huda
on
January 14, 2019
Rating:

Post a Comment