Kasus Suap Bupati Jepara, KPK Periksa Hakim PN Semarang dan Kupang
GTOPNEWS.COM
- Dua hakim diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus
suap Bupati Jepara Ahmad
Marzuki. Kedua hakim itu adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito
dan hakim Pengadilan Negeri Kupang Ali Muhtaram.
“Para saksi akan diperiksa
untuk tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM),” kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Bupati Jepara Ahmad
Marzuki dan Lasito telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dalam kasus ini.
Hakim Lasito diduga menerima
hadiah atau janji dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki. Pemberian itu untuk
mempengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Marzuki atas penetapan
tersangka terhadap dirinya dalam kasus korupsi dana partai politik (parpol)
yang diterima DPC PPP tahun 2011-2014. Saat itu, Ahmad Marzuki menjadi Ketua
DPC PPP Jepara.
Adalah Kejaksaan Tinggi
Jawa Tengah yang menetapkan Marzuki menjadi tersangka korupsi dana bantuan
partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. Marzuki kemudian mengajukan
gugatan praperadilan. Dia melobi hakim Lasito melalui panitera muda Pengadilan
Negeri Semarang.
Lasito
akhirnya membatalkan penetapan tersangka atas nama Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
KPK menduga putusan itu oleh suap yang diberikan Marzuki sebelumnya.
Adapun Ali Muhtaram saat
ini berstatus sebagai saksi. Sebelum berdinas di PN Kupang, Ali adalah hakim
adhoc Tindak Pidana Korupsi di PN Semarang. (syam/TN)
Kasus Suap Bupati Jepara, KPK Periksa Hakim PN Semarang dan Kupang
Reviewed by samsul huda
on
January 23, 2019
Rating:
Post a Comment