Kasus Suap Bupati Jepara, KPK Periksa Hakim PN Semarang dan Kupang - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Suap Bupati Jepara, KPK Periksa Hakim PN Semarang dan Kupang





GTOPNEWS.COM - Dua hakim diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Bupati Jepara Ahmad Marzuki. Kedua hakim itu adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito dan hakim Pengadilan Negeri Kupang Ali Muhtaram.
“Para saksi akan diperiksa untuk tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan Lasito telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dalam kasus ini.
Hakim Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki. Pemberian itu untuk mempengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Marzuki atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus korupsi dana partai politik (parpol) yang diterima DPC PPP tahun 2011-2014. Saat itu, Ahmad Marzuki menjadi Ketua DPC PPP Jepara.
Adalah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menetapkan Marzuki menjadi tersangka korupsi dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014. Marzuki kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Dia melobi hakim Lasito melalui panitera muda Pengadilan Negeri Semarang.
Lasito akhirnya membatalkan penetapan tersangka atas nama Bupati Jepara Ahmad Marzuki. KPK menduga putusan itu oleh suap yang diberikan Marzuki sebelumnya.
Adapun Ali Muhtaram saat ini berstatus sebagai saksi. Sebelum berdinas di PN Kupang, Ali adalah hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi di PN Semarang. (syam/TN)


Kasus Suap Bupati Jepara, KPK Periksa Hakim PN Semarang dan Kupang Kasus Suap Bupati Jepara, KPK Periksa Hakim PN Semarang dan Kupang Reviewed by samsul huda on January 23, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD