KPK Periksa Irjen Kementerian PUPR Terkait Suap Proyek Pembangunan SPAM Ditjen Cipta Karya
GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto terkait dugaan korupsi suap
proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di lingkungan Ditjen
Cipta Karya Kementerian PUPR.
"Yang bersangkutan
akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT WKE Lily sundarsih,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Selasa (15/1/2019).
Selain Widiarto, penyidik
KPK turut memeriksa mantan staf Direktorat Pengembangan SPAM Agustina
Suparti. Ia diperiksa untuk tersangka Lily.
KPK menetapkan delapan
orang tersangka dalam kasus itu. Empat di antaranya adalah petinggi perusahaan
yang diduga kuat sebagai pihak pemberi suap. Mereka adalah Dirut PT Wijaya
Kesuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT
Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Penyidkik KPK juga
menetapkan status tersangka penerima suap kepada empat pejabat di
lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR
Mereka adalah Kepala
Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM
Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro
Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny
Sofyan Arifin.
Kuartet Anggiat,
Meina, Teuku dan Donny menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek
SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan
Katulampa.
Dua proyek lainnya yang
diatur adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi daerah bencana di Donggala, Palu,
Sulawesi Tengah (Sulteng).
KPK Periksa Irjen Kementerian PUPR Terkait Suap Proyek Pembangunan SPAM Ditjen Cipta Karya
Reviewed by samsul huda
on
January 15, 2019
Rating:

Post a Comment