KPK Periksa Pejabat BPN Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Perizinan Proyek Meikarta
GTOPNEWS.COM – Kepala
Seksi Penataan Pertanahan (Penta) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Bekasi Zumratul Aini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019). Dia dipanggil untuk
diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan
Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus Meikarta, KPK
menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy
Sindoro sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas
PUPR Bekasi Neneng Rahmi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi
Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas
Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati
sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua
konsultan Lippo Group Fitri Djaja Purnama dan Taryadi dan seorang pegawai Lippo
Henry Jasmen sebagai tersangka dalam kasus ini.
Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap
terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa
Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
(syam/TN)
KPK Periksa Pejabat BPN Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Perizinan Proyek Meikarta
Reviewed by samsul huda
on
January 23, 2019
Rating:
Post a Comment