KPK Periksa Staf Keuangan PT WKE Terkait Kasus Suap Proyek SPAM Ditjen Cipta Karya
GTOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo
(WKE) Yohanes Herman Susanto. Ia diperiksa terkait kasus korupsi proyek-proyek
pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Direktorat Jenderal
(Dirjen) Cipta KaryaKementeria PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Yang
bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PPK SPAM Toba 1 Donny
Sofyan Arifin, ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Selain Yohanes, KPK
turut memeriksa dua karyawan swasta bernama Edwin Maslan Panjaitan dan Renny
Elvi Nita. Keduanya bakal bersaksi untuk tersangka Direktur PT WKE Lily Sundarsih.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan
8 orang tersangka di antaranya 4 petinggi perusahaan diduga sebagai pihak
pemberi suap.
Mereka adalah Direktur
Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily sundarsih (LSU), Direktur
PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR) dan Direktur PT TSP Yuliana
Enganita Dibyo (YUL).
Kemudian 4 orang
pejabat Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai
tersangka penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare
(ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat
Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat, Meina, Teuku,
dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan
SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1
dan Katulampa.
Kemudian, 2 proyek lainnya
adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu,
Sulawesi Tengah (Sulteng).
Anggiat menerima Rp 350
juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp 500 juta untuk
pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. Meina menerima Rp 1,42 miliar
dan SGD22.100 untuk pembangunan Katulampa.
Adapun tersangka Teuku
Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan
Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170
juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Uang itu untuk lelang
yang dimenangkan PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE
diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar dan PT TSP untuk
nilai di bawahnya. Adapun selama tahun 2017-2018 kedua perusahaan ini
memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar.
Proyek terbesar adalah
pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp 210 miliar.
PT WKE dan PT TSP
diinta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Fee tersebut kemudian
dibagi 7 persen untuk kepala satker dan 3 persen untuk PPK.
Pada praktiknya, kedua
perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya
saat pencairan dana dan penyelesaian proyek. (syam/TN)
KPK Periksa Staf Keuangan PT WKE Terkait Kasus Suap Proyek SPAM Ditjen Cipta Karya
Reviewed by samsul huda
on
January 14, 2019
Rating:

Post a Comment