KPK Periksa Staf Menpora Imam Nahrawi Dalami Kasus Dana Hibah KONI TA 2018
GTOPNEWS.COM – Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Arief Susanto, staf protokoler Menpora
Imam Nahrawi ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(29/1/2019).
Ia dipanggil
untuk diperiksa dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun
anggaran 2018.
Arief diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
"Arief diperiksa karena kapasitasnya
dalam kasus ini memungkinkan untuk diperiksa sebagai saksi Ending Fuad Hamidy,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).
Febri belum mengetahui apa yang didalami penyidik
KPK terhadap saksi Arief untuk kasus suap dana hibah Kemenpora.
Yang pasti katanya, saksi itu diduga mengetahui
tentang mekanisme penyaluran dana hibah tersebut ke KONI.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima
orang tersangka. Mereka adalah Ending, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV
Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo
dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Kasus ini terungkap setelah tim penindakan
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi
di Jakarta, Selasa (19/12/2018). Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian
ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara. (syam/TN)
KPK Periksa Staf Menpora Imam Nahrawi Dalami Kasus Dana Hibah KONI TA 2018
Reviewed by samsul huda
on
January 29, 2019
Rating:

Post a Comment