KPK Periksa Wakil Ketua PN Wonosobo Terkait Suap Hakim PN Jaksel Dalam Perkara Perdata
GTOPNEWS.COM
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo Totok Sapto Indarto dipanggil
Komisi Pemberantasan Korupsim(KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Selasa (22/1/2019). Dia dipanggil untuk diperiksa terkait kasus suap hakim PN
Jakarta Selatan.
"Totok Sapto diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka AF," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah,
Selasa (22/1/2019). AF adalah Arif Fitriawan, seorang advokat.
Sedangkan Totok Sapto sebelum
menjabat Wakil Ketua PN Wonosobo, Jateng, adalah hakim di PN Jakarta Selatan. KPK
sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Totok pada 8 Januari 2019, namun dia
mangkir.
Sebelumnya KPK memeriksa
hakim PN Jaksel lainnya, Achmad Guntur.
Dalam perkara ini, KPK
menetapkan dua hakim, satu panitera pengadilan, satu advokat dan satu orang
dari kalangan swasta sebagai tersangka. KPK menyangka dua hakim, Iswahyu
Widodo, Irwan, dan panitera pengganti di PN Jakarta Timur Muhammad
Ramadhan menerima suap dari advokat Arif Fitriawan dan kalangan swasta, Martin
P Silitonga.
KPK
menyangka Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan menerima uang sebesar S$ 47 ribu atau
senilai Rp 500 juta dari Martin melalui kuasa hukumnya, Arif Fitriawan. Uang
itu diduga berkaitan dengan perkara perdata nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel soal
pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR yang sedang ditangani
majelis hakim.
KPK
menyangka suap itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar
tidak bisa diterima. (syam/TN)
KPK Periksa Wakil Ketua PN Wonosobo Terkait Suap Hakim PN Jaksel Dalam Perkara Perdata
Reviewed by samsul huda
on
January 22, 2019
Rating:
Post a Comment