KPU Tegaskan, Caleg Terpilih Tidak Lapor LHKPN Pelantikannya Ditunda
GTOPNEWS.COM – KPU menegaskan, bahwa aturan main laporan
kekayaan wajib hukumnya dipenuhi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu
2019. Bila caleg terpilih tak menyerahkan laporan harta kekayaan
penyelenggara negara (LHKPN) hingga batas waktu yang ditentukan, maka dipastikan
pelantikannya ditunda.
"Aturan itu sudah kami tuangkan di PKPU. Batas waktu penyerahan LHKPN adalah 7 hari setelah penetapan hasil Pemilu. Maka jika tak menyerahkan maka pelantikannya ditunda. Apapun alasannya," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019). Ia mengatakan, aturan ini disepakati KPU bersama Bawaslu, pemerintah dan DPR. Aturan wajib lapor kekayaan didasari koordinasi dengan KPK soal tingkat kepatuhan LHKPN pejabat negara. |
"Tingkat ketaatan
wakil rakyat yang menyerahkan LHKPN setelah terpilih rendah sekali. Itu
sebabnya dibuat mekanisme bagaimana mereka mengisi laporan tersebut ketika
proses pencalonan tengah berlangsung," ujar Pramono.
Aturan wajib lapor LHKPN bagi caleg hingga batas 7 hari setelah pengumuman hasil Pemilu diatur dalam Pasal 37 PKPU ayat 3 Nomor 20 Tahun 2018, disebutkan sebagai berikut:
Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur. (syam/TN)
Aturan wajib lapor LHKPN bagi caleg hingga batas 7 hari setelah pengumuman hasil Pemilu diatur dalam Pasal 37 PKPU ayat 3 Nomor 20 Tahun 2018, disebutkan sebagai berikut:
Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur. (syam/TN)
KPU Tegaskan, Caleg Terpilih Tidak Lapor LHKPN Pelantikannya Ditunda
Reviewed by samsul huda
on
January 30, 2019
Rating:

Post a Comment